Duh, SPP SMA/SMK Negeri di Jabar Bakal Kembali? Siswa Desil 6-10 Diusulkan Bayar Bertingkat

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bandung – Wacana mengaktifkan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri di Jawa Barat mulai dibahas Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar. Namun, kebijakan ini dipastikan tidak akan berlaku untuk semua siswa.

Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, muncul usulan agar SPP hanya dikenakan kepada siswa dari keluarga kategori desil 6 hingga desil 10, sedangkan siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin desil 1 sampai desil 5 tetap dibebaskan dari seluruh biaya.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa usulan tersebut masih sebatas pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi.

"Masih menjadi pembahasan. Nanti kita lihat seperti apa hasil pembicaraannya," ujar Purwanto di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, salah satu alasan munculnya wacana tersebut adalah kebutuhan anggaran sekolah negeri yang dinilai belum mampu menopang peningkatan kualitas pendidikan.

"Selama ini ada aspirasi bahwa sekolah membutuhkan dukungan anggaran yang lebih memadai agar proses pembelajaran bisa berjalan optimal," katanya.

SPP Diusulkan Bertingkat Sesuai Kemampuan Ekonomi

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, mengatakan jika SPP kembali diberlakukan, besarannya tidak boleh disamaratakan.

Ia mengusulkan agar siswa dari keluarga dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi membayar SPP lebih besar dibanding keluarga yang ekonominya lebih rendah.

"Anak dari keluarga desil 10 harus lebih besar SPP-nya dibanding anak dari keluarga desil 6. Itu prinsip keadilan yang proporsional," tegas Yomanius.

Dengan skema tersebut, besaran SPP akan dibuat berjenjang sesuai kondisi ekonomi masing-masing keluarga.

Biaya Sekolah Dinilai Belum Mencukupi

Yomanius menjelaskan, pemerintah saat ini baru mampu menanggung sekitar 40 persen dari kebutuhan biaya ideal pendidikan.

Ia menyebut kebutuhan biaya layak pendidikan untuk seorang siswa SMA mencapai sekitar Rp4,5 juta per tahun, sementara bantuan pemerintah baru sekitar Rp1,6 juta per siswa.

Kondisi tersebut dinilai membuat sekolah kesulitan memenuhi kebutuhan operasional maupun peningkatan mutu pembelajaran, terutama bagi sekolah yang memiliki jumlah siswa lebih sedikit.

Karena itu, reaktivasi SPP dinilai dapat menjadi sumber pendanaan tambahan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah negeri.

Siswa Miskin Tetap Gratis

Meski demikian, DPRD menegaskan kebijakan tersebut harus tetap mengedepankan asas keadilan sosial.

Siswa dari keluarga desil 1 hingga desil 5 dipastikan tetap memperoleh pendidikan gratis tanpa dikenakan SPP maupun pungutan lainnya.

Pembahasan Ranperda masih berlangsung dan belum ada keputusan final mengenai apakah SPP benar-benar akan diberlakukan kembali di SMA dan SMK negeri Jawa Barat.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini