![]() |
| Tersangka S saat dibawa petugas Kejari Kabupaten Bandung |
inijabar.com, Kabupaten Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S alias Solehudin dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar. Tersangka langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Senin (13/7/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, menjelaskan bahwa Solehudin merupakan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat yang beralamat di Kampung Cilame, Desa Cinta Asih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
Menurut penyidik, yayasan tersebut menerima dana hibah Pemprov Jawa Barat sebesar Rp1,5 miliar pada 2024. Dana itu dalam proposal diajukan untuk pembelian lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT).
Namun, hasil penyidikan mengungkap dugaan adanya rekayasa administrasi. Profil kantor, gedung sekolah, data tenaga pengajar hingga peserta didik yang dicantumkan dalam proposal diduga menggunakan dokumen milik Yayasan Anwarurohman yang berbeda, sehingga seolah-olah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat telah memiliki kegiatan belajar mengajar.
Penyidik juga menemukan sekitar 1.600 meter persegi lahan yang diajukan dalam proposal ternyata telah dibeli tersangka sejak 2021. Lahan tersebut diduga kembali dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Jawa Barat tahun 2024.
Tak hanya itu, saat proses verifikasi lapangan oleh Tim Bina Mental Spiritual (BMS) Setda Provinsi Jawa Barat, tersangka diduga mengarahkan tim ke lokasi yayasan yang berbeda dari yayasan penerima hibah. Lokasi tersebut disebut sebagai kantor dan sekolah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, Yayasan Anwarurohman Bandung Barat belum memiliki kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar maupun peserta didik.
Dalam perkara ini, Kejari juga menyoroti dugaan penyalahgunaan jabatan karena Solehudin diketahui masih aktif sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PMD) Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah diduga disusun menggunakan data milik Yayasan Anwarurohman tanpa izin maupun sepengetahuan pengurus yayasan tersebut.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Kejari Kabupaten Bandung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP baru dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)



