Perwira Polri Raih Gelar Doktor, Disertasinya Bongkar Celah Penegakan Kode Etik yang Dinilai Masih Lemah

Redaktur author photo
IPTU Dr. Satria Dwie Raharja, S.H., M.H.,

inijabar.com, Jakarta – Penegakan Kode Etik Profesi Polri dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi memunculkan disparitas sanksi terhadap pelanggaran dengan karakter serupa. Berangkat dari kondisi tersebut, IPTU Dr. Satria Dwie Raharja, S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur dengan menawarkan gagasan rekonstruksi sistem penegakan Kode Etik Profesi Polri agar lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Gelar doktor diraih melalui Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum yang digelar di Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).

Dalam sidang tersebut, pria yang menjabat sebagai PS Paur Subbagriksa Bagga ketika Rowabprof (Biro Pertanggungjawaban Profesi) Divpropam Polri, mempertahankan disertasi berjudul "Rekonstruksi Sistem Penegakan Kode Etik Profesi Polri untuk Mewujudkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan dan Bermanfaat."

Disertasi tersebut mengulas secara komprehensif kebutuhan pembaruan sistem penegakan etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar mampu menjawab tantangan hukum dan tuntutan masyarakat terhadap institusi yang semakin profesional.

Sidang promosi dipimpin oleh Prof. Ir. H. Bambang Bernanto, M.Sc., selaku Rektor Universitas Borobudur. Hadir pula sejumlah akademisi sebagai penguji dan promotor, di antaranya Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., Dr. Aziz Budianto, S.H., M.S., serta jajaran penguji internal dan eksternal.

Soroti Celah Aturan Kode Etik

Dalam penelitiannya, Satria menilai regulasi yang mengatur Kode Etik Profesi Polri sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, hingga Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Namun, menurutnya, masih terdapat ruang yang perlu diperkuat, terutama mengenai klasifikasi jenis pelanggaran, faktor pemberat dan peringan, serta batas minimum dan maksimum sanksi etik.

Kondisi tersebut dinilai membuka ruang diskresi yang terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan putusan terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa.

"Situasi ini dapat mengurangi kepastian hukum dan menimbulkan persepsi ketidakadilan apabila tidak dibangun standar yang lebih objektif," ungkapnya dalam disertasi.

Usulkan Matriks Sanksi hingga Early Warning System

Sebagai solusi, Satria menawarkan rekonstruksi sistem penegakan etik melalui sejumlah pembaruan, antara lain:

Penyusunan matriks sanksi minimum dan maksimum.

Penguatan kelembagaan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Transparansi putusan etik melalui publikasi ringkasan putusan.

Pembangunan database perkara etik yang terintegrasi.

Evaluasi berbasis data.

Penerapan Early Warning System untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mengedepankan aspek pencegahan, pendidikan etik, pembinaan, serta tindakan korektif.

KKEP Diusulkan Lebih Independen

Dalam disertasinya, Satria juga mengusulkan penguatan Komisi Kode Etik Polri agar bekerja lebih independen, objektif, dan akuntabel.

Ia mendorong mekanisme persidangan etik yang lebih terlindungi dari konflik kepentingan, dengan komposisi majelis yang proporsional, perlindungan terhadap hakim dan penuntut etik, serta mekanisme banding yang objektif.

Selain itu, transparansi putusan dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas sekaligus menjaga kepercayaan publik, tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi maupun kerahasiaan penyidikan.

Berangkat dari Pengalaman Bertugas di Polri

Pemilihan tema disertasi tidak lepas dari pengalaman Satria sebagai anggota Polri yang bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Ia menilai pembaruan sistem penegakan kode etik merupakan kebutuhan nyata agar Polri semakin profesional, berintegritas, serta mampu memperkuat legitimasi institusi di mata masyarakat.

Menurutnya, rekonstruksi sistem tersebut bukan untuk melemahkan institusi, melainkan menjadi upaya akademik dalam memperkuat kepastian hukum, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan Polri.

Dengan diraihnya gelar doktor tersebut, Satria berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi bagi pengembangan ilmu hukum sekaligus menjadi masukan konstruktif bagi pembuat kebijakan dalam memperkuat sistem penegakan Kode Etik Profesi Polri di Indonesia.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini