Kuasa Hukum: Akhirnya Bu Kajari Kota Bekasi Punya Prestasi Dengan Ditahannya Kabid Pasar Kasus Pungli MCK Rp80 Juta

Redaktur author photo
Momen saat Juhasan dibawa ke mobil tahanan.

inijabar.com, Kota Bekasi - Akhirnya seperti sudah diprediksi banyak pihak bahwa penahanan mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Juhasan Anto Suseno tinggal soal waktu.

Kasus dugaan pungli MCK di Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta itu pun penanganan dari awal sudah dibuat heboh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dengan aksi penggeledahan dan penanganan kasus tersebut ditaksir lebih dari ratusan juta dari uang negara.

Kejari Kota Bekasi pun resmi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno, sebagai tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) pengelolaan MCK di Pasar Bantar Gebang, Rabu (15/7/2026).

Kasus ini, kata kuasa Bambang Sunaryo SH, merupakan catatan prestasi pertama penanganan kasus korupsi dugaan pungli meski tidak ada kerugian negara dari ibu Kajari Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari. 

"Namun sudah lumayan lah, biar terlihat ada kerjaan,"sindir Bambang saat dikonfirmasi via selular. Rabu (15/7/2026)

Proses penegakan hukum tersebut langsung menuai kritik tajam, kata Bambang, karena dinilai tebang pilih dan mengabaikan aktor-aktor besar.

Sebelum ditetapkan tersangka, Juhasan sudah mendapat sanksi penurunan pangkat golongan sebagai ASN di Pemkot Bekasi yang ditandatangani Walikota Bekasi Tri Adhianto.

Diketahui, Juhasan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bulak Kapal Bekasi Timur, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari yang sama.

Penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru ini diprotes keras oleh pihak kuasa hukum, terlebih nilai kerugian yang disangkakan sebesar Rp 80 juta sebenarnya sudah dikembalikan seluruhnya oleh klien mereka.

Bambang Sunaryo SH mempertanyakan komitmen Kejari Kota Bekasi, dalam memberantas korupsi secara utuh. Ia menilai, kejaksaan cenderung hanya menyasar kasus-kasus kecil dan membiarkan mega proyek bernilai miliaran rupiah yang bermasalah di Bekasi, tetap melenggang tanpa kejelasan hukum.

"Hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ini seakan menjadi rentetan ketidakmampuan Kejari Kota Bekasi untuk menegakkan hukum pada kasus besar, seperti renovasi Pasar Bantar Gebang senilai Rp 42 miliar lebih yang pengerjaannya tidak beres dan mangkrak. Yang dikejar justru hanya yang kecil Rp 80 juta, yang gede didiamkan," ujar Bambang di Gedung Kejari Kota Bekasi.

Bambang membeberkan bahwa uang pungli senilai Rp 80 juta tersebut tidak dinikmati oleh Juhasan. Berdasarkan keterangannya, uang tersebut mengalir ke sejumlah pejabat dinas, di antaranya Kepala Dinas sebesar Rp 5 juta, Sekretaris Dinas Rp 15 juta, dan Kepala Pasar sebesar Rp 10 juta. Sementara sisa Rp 60 juta digunakan untuk berinovasi memperbaiki fasilitas pasar secara swadaya.

"Sisa uang itu dipakai untuk membangun TPS, memperbaiki WC, dan merapikan jalan pasar yang becek akibat proyek revitalisasi Rp 42 miliar dari pengembang yang tidak becus. Klien kami berinisiatif memperbaiki itu. Kalau mau law enforcement ditegakkan, Kepala Dinas dan Sekdis yang menerima aliran dana itu harus ikut ditahan juga," tegas Bambang.

Atas kejanggalan proses hukum ini, pihak kuasa hukum berencana mengadukan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) serta menempuh jalur praperadilan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyatakan bahwa penetapan Juhasan sebagai tersangka, sudah berdasarkan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan 22 saksi. Juhasan diduga meminta uang total Rp 80 juta kepada pengelola MCK berinisial H untuk keperluan alih nama pengelolaan, yang diserahkan melalui tiga tahap transfer dan tunai.

"Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan ini dilakukan agar proses penyusunan berkas perkara oleh tim penyidik pidana khusus, bisa berjalan lebih fokus dan cepat dilimpahkan ke pengadilan," kata Ryan dalam konferensi pers.

Saat dicecar oleh awak media mengenai aliran dana ke Kepala Dinas dan Sekdis yang dibongkar oleh kuasa hukum, serta status uang Rp 80 juta yang diklaim sudah dikembalikan oleh tersangka, Ryan enggan memberikan jawaban pasti.

"Itu (Rp.80 Juta yang dikembalikan) nanti kita lihat dalam persidangan. Posisinya itu sudah masuk ke dalam materi penyidikan. Pada intinya, semua informasi yang berkembang akan kami gunakan jika disampaikan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) resmi," pungkas Ryan. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini