![]() |
| H.Bambang Sunaryo SH selaku kuasa hukum Tersangka Juhasan. |
inijabar.com, Kota Bekasi – Dugaan adanya upaya mengganti kuasa hukum dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) MCK Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta mulai mencuat. Kuasa hukum tersangka Juhasan, H. Bambang Sunaryo, SH, mengaku mendapat informasi adanya tekanan terhadap keluarga kliennya agar mencabut surat kuasa dan menunjuk pengacara lain.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang pada Minggu (19/7/2026). Menurutnya, langkah tersebut dinilai janggal karena sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi disebut menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Bidang Pasar tersebut.
"Aneh, di media disampaikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kabid Pasar. Namun faktanya, justru mulai ada intimidasi kepada keluarga tersangka agar mengganti saya sebagai kuasa hukum," ujar Bambang.
Pengacara yang rela mengeluarkan uang pribadi demi membela Tersangka Juhasan ini menegaskan, itulah sikap tegasnya berani membela bukan karena uang tapi keinginan membongkar kasus tersebut agar terang benderang siapa saja yang terlibat aliran uang Rp80 juta.
Dugaan Berkaitan dengan Pertemuan di Pemkot Bekasi
Bambang menjelaskan, sehari setelah kliennya ditangkap, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi disebut melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota Bekasi dan bertemu Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Tak lama setelah pertemuan tersebut, lanjut Bambang, perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi disebut menemui keluarga Juhasan.
Menurut Bambang, dalam pertemuan itu keluarga kliennya diduga diminta agar tidak lagi membawa-bawa nama Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas dalam perkara yang sedang bergulir.
"Patut diduga rangkaian peristiwa itu saling berkaitan. Dalam pertemuan tersebut, keluarga klien kami diminta agar tidak lagi membawa nama Kepala Dinas dan Sekdis. Selain itu juga diminta mengganti saya sebagai kuasa hukum dengan calon pengacara yang diajukan dari mereka," kata Bambang.
Meski demikian, ia memastikan hingga saat ini keluarga Juhasan tetap mempertahankan dirinya sebagai kuasa hukum.
"Alhamdulillah, sampai hari ini pihak keluarga tetap konsisten dan tidak ada pergantian kuasa hukum," tegas H.Bambang.
Namun berbeda dengan mantan pemilik MCK Pasar Bantargebang H.Ja'am yang sebelumnya sudah menandatangani surat kuasa hukum kepada dirinya dan tim hukum. Akhirnya mencabut pendampingan hukum dari H.Bambang Sunaryo dan rekan pada Minggu (19/7/2026) tanpa alasan yang jelas.
"H, Ja'am yang sudah tandatangan meminta pendampingan hukum ke kami. Akhirnya mencabut lagi dengan alasan tidak akan pakai pengacara siapapun akan sendiri saja menghadapi kasus dugaan pungli itu. H.Ja'am sendiri akan diperiksa Kejari Kota Bekasi sebagai saksi pada Senin lusa (20/7/2026),"bebernya.
H Bambang Sunaryo menyadari sikap tegasnya membongkar pihak-pihak yang juga menerima aliran uang Rp80 juta itu akan berdampak adanya intimidasi.
"Karena patut diduga ada pihak-pihak yang akan diselamatkan dari kasus ini, ada pihak yang dikorbankan,"ungkapnya.
Kasus MCK Rp80 Juta Jadi Sorotan
Kasus dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang dengan nilai perkara Rp80 juta sebelumnya telah menyita perhatian publik Kota Bekasi.
Penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dinilai sejumlah elemen masyarakat cukup menyita perhatian karena disertai penggeledahan ruang kerja Kabid Pasar hingga kediaman tersangka di kawasan Cimuning.
Sejumlah kelompok masyarakat bahkan sempat mempertanyakan prioritas penanganan perkara tersebut dan menyebutnya sebagai kasus bernilai relatif kecil 'receh' dibanding dugaan perkara korupsi lain yang memiliki potensi kerugian negara jauh lebih besar.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kadis Dagperin Kota Bekasi terkait pernyataan kuasa hukum Juhasan mengenai dugaan intimidasi terhadap keluarga tersangka maupun permintaan pergantian kuasa hukum.(*)



