Wow, Pria Diduga Utusan Bu Kadisdagperin Temui Tersangka di Lapas Bulak Kapal Tanpa Izin Pengacara

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi – Polemik penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) MCK Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta kembali memanas. Terutama pasca penahanan Tersangka oleh Kejari Kota Bekasi di Lapas Bulak Kapal Bekasi Timur pada Rabu (15/7/2026) lalu.

Kuasa hukum tersangka mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, H. Bambang Sunaryo, SH, mengungkap dugaan adanya intimidasi terhadap kliennya yang saat ini ditahan di Lapas Bulak Kapal.

Bambang mengaku kecewa dengan sistem keamanan dan pengawasan di lapas. Menurutnya, seorang pria berinisial G yang disebut mengaku sebagai utusan Kepala Disdagperin Kota Bekasi diduga dapat menemui kliennya tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kuasa hukum.

"Kok bisa ada orang yang bukan dari keluarga klien kami dan bukan pengacara tersangka bisa seenaknya menemui klien kami di Lapas Bulak Kapal. Padahal klien kami masih berstatus tahanan titipan Kejari Kota Bekasi," ujar Bambang. Minggu (19/7/2026) sore.

Bambang menilai peristiwa tersebut berpotensi mengancam keselamatan dan kebebasan kliennya dalam menjalani proses hukum. Dia sendiri mengaku mendapat informasi dari istri tersangka Juhasan.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan pria berinisial G diduga juga meminta istri tersangka datang ke Lapas Bulak Kapal, kemudian mengajaknya ke sebuah lokasi yang menurut pengakuannya telah dihadiri Kepala Disdagperin Kota Bekasi.

Di lokasi tersebut, lanjut Bambang, istri tersangka diduga diminta mencabut surat kuasa yang telah diberikan kepadanya dan menggantinya dengan advokat lain.

"Ini sangat berbahaya bagi keselamatan klien kami. Apalagi pria berinisial G tersebut meminta istri tersangka datang ke lapas, lalu diajak ke suatu tempat yang di sana sudah ada Bu Kadis. Kemudian diminta mencabut kuasa hukum kami dan mengganti advokat lain," tegasnya.

Akan Laporkan Kepala Lapas dan Pria Berinisial G

Atas dugaan tersebut, Bambang memastikan akan mengambil langkah hukum.

Ia menyatakan akan melaporkan Kepala Lapas Bulak Kapal terkait dugaan kelalaian dalam memberikan akses kunjungan terhadap pihak yang bukan keluarga maupun kuasa hukum.

Selain itu, pria berinisial G juga akan dilaporkan ke kepolisian atas dugaan intimidasi terhadap keluarga tersangka dan dugaan menemui tahanan tanpa prosedur yang semestinya.

"Kami akan melaporkan Kepala Lapas Bulak Kapal atas kecerobohan mengizinkan pihak lain menemui klien kami tanpa izin kuasa hukum. Untuk pria berinisial G juga akan kami laporkan ke kepolisian terkait dugaan intimidasi dan ancaman terhadap istri tersangka," ujar Bambang.

Kadis Disdagperin Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disdagperin Kota Bekasi Ika Indah Yarti belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan kuasa hukum Juhasan.

Kasus ini menambah sorotan terhadap proses penanganan perkara dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang yang sebelumnya juga memunculkan polemik mengenai dugaan adanya upaya mengganti kuasa hukum tersangka.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini