GEMA AKSI Kasih Karangan Bunga Sindir Kejari Kota Bekasi: 'Jangan Sibuk Kasus Recehan'

Redaktur author photo
Karangan bunga bernada sindiran pada Kejari Kota Bekasi yang hanya mengusut kasus recehan tapi lemah dalam kasus-kasus berbau korupsi yang besar.

inijabar com, Kota Bekasi– Sebuah karangan bunga berisi kritik pedas terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mendadak menjadi sorotan publik, Jumat (17/7/2026). 

Karangan bunga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA AKSI) itu menyindir prioritas penanganan perkara korupsi yang dinilai hanya menyasar kasus bernilai kecil.

Tulisan dalam karangan bunga tersebut berbunyi:

"Kejagung usut korupsi triliunan, Kejati usut korupsi puluhan miliar, eh Kejari usut korupsi MCK Rp80 juta. Cemen, receh, norak."

Sindiran itu langsung memancing perhatian warga yang melintas di depan Kantor Kejari Kota Bekasi sebelum akhirnya karangan bunga tersebut tidak lagi terlihat di lokasi.

GEMA AKSI: Jangan Berhenti di Kasus Rp80 Juta

Aktivis GEMA AKSI, Jaelani Nurseha atau akrab disapa Jae, mengatakan karangan bunga itu bukan bertujuan menyerang institusi Kejaksaan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, Kejari Kota Bekasi patut diapresiasi karena telah menindak dugaan pungutan liar terkait jual beli fasilitas MCK di Pasar Bantargebang dengan nilai sekitar Rp80 juta. Namun, ia menilai aparat penegak hukum seharusnya tidak berhenti pada perkara tersebut.

"Kasus MCK seharusnya menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan penyimpangan lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Masyarakat berharap penegakan hukum menyentuh perkara yang berdampak besar terhadap keuangan daerah," kata Jae.

Soroti Investasi Revitalisasi Pasar Rp200 Miliar

Jae menilai perhatian aparat penegak hukum juga perlu diarahkan pada proyek revitalisasi empat pasar di Kota Bekasi yang nilai investasinya disebut mencapai total lebih dari Rp200 miliar, yakni Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, Pasar Jatiasih, dan Pasar Family.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Namun, apabila terdapat informasi maupun alat bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan, Kejari diminta melakukan penyelidikan secara profesional.

"Publik tentu bertanya, proyek bernilai ratusan miliar rupiah apakah benar seluruh prosesnya berjalan bersih? Kami tidak menyimpulkan ada korupsi, tetapi meminta setiap dugaan yang berkembang ditelusuri secara objektif berdasarkan alat bukti," ujarnya.

Desak Usut Dugaan Setoran Harian di Pasar

Selain proyek revitalisasi pasar, GEMA AKSI juga meminta Kejari menelusuri informasi yang beredar mengenai dugaan adanya setoran harian dari kepala unit pasar kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan dinas terkait.

Menurut Jae, informasi tersebut harus diuji melalui proses hukum, bukan sekadar menjadi isu yang terus berkembang di masyarakat.

"Kalau memang benar, harus dibuktikan secara hukum. Kalau tidak benar, juga harus dijelaskan kepada publik agar tidak menjadi fitnah. Penegakan hukum harus memberi kepastian," tegasnya.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi seharusnya mampu menyasar dugaan penyimpangan yang berdampak besar terhadap keuangan daerah, bukan hanya perkara yang nilainya relatif kecil.

Karangan Bunga Tak Diizinkan Dipasang

Jae juga mengungkapkan kekecewaannya setelah mendapat informasi bahwa karangan bunga tersebut tidak diperbolehkan dipasang di depan Kantor Kejari Kota Bekasi oleh petugas keamanan.

Menurutnya, kritik yang disampaikan melalui karangan bunga merupakan bentuk penyampaian pendapat secara damai dan seharusnya dihormati sebagai bagian dari ruang demokrasi.

"Kritik ini bukan untuk menjatuhkan institusi, tetapi menjadi pengingat agar pemberantasan korupsi dilakukan secara profesional, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu," katanya.

Hingga artikel ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan karangan bunga tersebut maupun alasan tidak diperbolehkannya dipasang di depan kantor.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini