![]() |
| Kajari Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari |
inijabar.com, Kota Bekasi – Pertemuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Kamis (16/7/2026) di kantor Pemkot Bekasi memunculkan pertanyaan di ruang publik.
Audiensi tersebut berlangsung ketika Kejari Kota Bekasi sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan.
Usai audiensi, Sulvia kepada awak media menyampaikan perkembangan penyidikan. Saat ditanya apakah penyidikan berpotensi mengarah kepada Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian, ia menegaskan penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti.
"Selama memang ada alat bukti yang mengarah ke sana, tentu akan kami laksanakan. Insya Allah kami akan profesional dalam penanganan perkara ini karena menyangkut kepentingan masyarakat kecil," ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka peluang bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.
Etiskah Kajari Bertemu Wali Kota?
Secara hukum, tidak ada aturan yang melarang Kepala Kejaksaan Negeri melakukan audiensi dengan kepala daerah. Kejaksaan memang memiliki hubungan koordinatif dengan pemerintah daerah dalam berbagai bidang, mulai dari perdata dan tata usaha negara, pendampingan hukum, hingga koordinasi pembangunan.
Namun dari sisi etika dan persepsi publik, waktunya menjadi sorotan.
Pasalnya, Pemerintah Kota Bekasi merupakan institusi tempat tersangka bekerja. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan penyidikan berkembang kepada pejabat lain di lingkungan yang sama apabila ditemukan alat bukti baru.
Dalam kondisi seperti itu, setiap komunikasi antara pimpinan Kejaksaan dan kepala daerah berpotensi menimbulkan berbagai persepsi, meskipun substansi pertemuan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Bagi lembaga penegak hukum, menjaga independensi tidak hanya berarti bebas dari intervensi, tetapi juga menjaga kepercayaan publik dengan menghindari situasi yang dapat memunculkan dugaan konflik kepentingan.
Persepsi Sama Pentingnya dengan Independensi
Dalam praktik penegakan hukum modern, prinsip justice must not only be done, but must also be seen to be done menjadi sangat penting. Artinya, keadilan tidak cukup hanya dilaksanakan, tetapi juga harus tampak dijalankan secara independen di mata masyarakat.
Karena itu, ketika sebuah perkara masih berjalan dan peluang penetapan tersangka baru masih terbuka, publik wajar mempertanyakan apakah momentum audiensi tersebut sudah tepat.
Di sisi lain, belum ada informasi yang menunjukkan bahwa pertemuan tersebut membahas perkara Juhasan ataupun memengaruhi proses penyidikan.
Profesionalisme Akan Diuji
Pernyataan Kajari bahwa penyidikan akan berkembang apabila terdapat alat bukti merupakan komitmen yang kini menjadi perhatian publik.
Apabila nantinya penyidik benar-benar menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa memandang jabatan, maka profesionalisme Kejari Kota Bekasi akan mendapatkan legitimasi.
Sebaliknya, apabila penyidikan berhenti hanya pada satu orang meski terdapat bukti yang mengarah kepada pihak lain, maka pertanyaan publik mengenai independensi penanganan perkara akan semakin menguat.
Kasus Juhasan kini bukan sekadar perkara dugaan korupsi senilai puluhan juta rupiah. Perkara ini telah menjadi ujian terhadap konsistensi Kejari Kota Bekasi dalam menegakkan hukum secara objektif sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan independensi proses penyidikan.
Kasus yang menjerat mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan Antosuseno, memunculkan pertanyaan publik.
Pasalnya, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Juhasan ternyata sudah lebih dulu dijatuhi hukuman disiplin berat oleh Wali Kota Bekasi.
Dokumen Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 800.1.6.2/Kep.204-BKPSDM/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa Juhasan dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, Juhasan dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang serta melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai tugas dan fungsinya.
Dasar penjatuhan sanksi mengacu pada hasil pemeriksaan tim pemeriksa disiplin Pemerintah Kota Bekasi serta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keputusan itu juga menyebut Juhasan melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2022 tentang Disiplin ASN.
Sebagai konsekuensinya, Juhasan yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi diturunkan menjadi Kepala UPTD Lalu Lintas, Angkutan dan Parkir Wilayah Bekasi Utara pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Keputusan tersebut membuat
Sudah Dijatuhi Sanksi Administratif
Yang menjadi sorotan, saat keputusan disiplin itu diterbitkan, Juhasan belum berstatus tersangka dalam perkara yang kemudian ditangani Kejari Kota Bekasi.
Artinya, Pemerintah Kota Bekasi telah lebih dulu menyelesaikan aspek administrasi kepegawaian melalui mekanisme disiplin ASN berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
Beberapa waktu kemudian, Kejari Kota Bekasi menetapkan Juhasan sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar.
Perkembangan tersebut memunculkan beragam respons masyarakat. Di media sosial maupun grup percakapan, muncul pertanyaan apakah perkara yang sama layak diproses kembali ke ranah pidana setelah terlebih dahulu dikenai sanksi administratif.
Administratif dan Pidana Berbeda
Secara hukum, sanksi administrasi kepegawaian dan proses pidana merupakan dua rezim hukum yang berbeda.
Hukuman disiplin ASN bertujuan menegakkan aturan kepegawaian terhadap pelanggaran disiplin, sedangkan proses pidana dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pemberian sanksi disiplin oleh pemerintah daerah tidak otomatis menghapus kemungkinan proses pidana, apabila aparat penegak hukum menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana.
Namun demikian, besarnya perhatian publik dalam kasus ini tidak hanya tertuju pada aspek hukumnya, tetapi juga pada pertanyaan mengenai proporsionalitas penanganan perkara.
Sebagian masyarakat menilai dugaan pelanggaran yang disangkakan tidak menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, sehingga muncul persepsi bahwa penanganannya berlangsung sangat intensif.
Jadi Perdebatan Publik
Keputusan Wali Kota Bekasi yang lebih dahulu menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Juhasan kini menjadi bagian penting dalam kronologi perkara.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah menyatakan adanya pelanggaran disiplin ASN dan memberikan sanksi berupa penurunan jabatan, bahkan sebelum proses pidana berjalan.
Kini publik menanti bagaimana pembuktian yang akan disampaikan Kejari Kota Bekasi di pengadilan, termasuk apakah dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut benar-benar memenuhi unsur pidana atau hanya sebatas pelanggaran administratif yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman disiplin oleh pemerintah daerah.



