Tahanan Titipan Jaksa Kasus Pungli MCK Diduga Diancam Dibunuh di Lapas Bulak Kapal, Istri Lapor Polisi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi – Seorang perempuan bernama Sri Murni, istri dari tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) MCK Pasar Bantargebang, melaporkan dugaan tindak pidana berupa ancaman disertai kekerasan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan tersebut diterima polisi pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 18.37 WIB, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/2465/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026 di Lapas Kelas IIA Bekasi, Jalan Bekasi Pahlawan No. 1, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Berawal dari Panggilan WhatsApp

Menurut kronologi dalam laporan polisi, Sri Murni mengaku awalnya datang ke Lapas Kelas IIA Bekasi setelah menerima panggilan video melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang memperkenalkan diri bernama Gofur.

Dalam laporan disebutkan, orang tersebut mengaku bekerja sebagai pegawai kejaksaan dan ingin membahas perkara suami pelapor yang sedang ditahan di lapas. Namun setelah ditelusuri merupakan pegswai Pemkot Bekasi dan mengaku orangnya bu Kadis Dagperin Kota Bekasi.

Mengaku Diancam Agar Mencabut Kuasa Hukum

Masih berdasarkan isi laporan, saat pertemuan berlangsung, pelapor mengaku mendapat ancaman secara lisan agar mencabut kuasa hukum suaminya.

Dalam laporan polisi dikutip pernyataan yang disebut disampaikan terlapor, antara lain:

"Kalau ibu tidak mencabut PH dari suami ibu saya nggak tahu nasib suami ibu seperti apa."

Pelapor juga mengaku mendengar ucapan lain yang membuatnya merasa takut, yakni:

"Bisa aja saya racun, saya mah gampang aja bu, makanya ibu harus cabut PH ibu biar aman."

Dibawa Bertemu Orang Lain

Setelah itu, menurut laporan, pelapor mengaku dibawa ke kawasan Pondok Hijau Permai untuk bertemu dengan seorang perempuan yang disebut bernama Ika Indah Yarti.

Di lokasi tersebut, menurut isi laporan, perempuan itu kembali meminta agar pelapor segera mencabut kuasa hukum pengacara yang mendampingi suaminya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku merasa takut dan terancam.

Identitas "Gofur" Dipertanyakan

Dalam laporan polisi juga disebutkan bahwa belakangan pelapor mengetahui orang yang mengaku bernama Gofur diduga bukan nama sebenarnya dan disebut bukan merupakan pegawai kejaksaan.

Atas dasar itu, Sri Murni melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, isi laporan tersebut masih merupakan pengaduan dari pelapor dan belum merupakan putusan pengadilan. Aparat kepolisian akan melakukan proses penyelidikan untuk menguji kebenaran seluruh dalil yang disampaikan dalam laporan tersebut. Sementara pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini