Teror di Lapas Bulak Kapal Bisa Bongkar Dugaan Kolaborasi Oknum Jaksa dan Kadis di Kasus MCK?

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi – Dugaan adanya pihak yang diam-diam menemui tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) MCK Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal memunculkan pertanyaan serius. Bila benar terjadi, peristiwa tersebut bukan lagi sekadar isu intimidasi, melainkan dapat menjadi pintu masuk untuk menguji ada atau tidaknya mens rea atau niat jahat di balik rangkaian peristiwa tersebut.

Kuasa hukum tersangka Juhasan, H. Bambang Sunaryo SH, menyatakan bahwa kliennya kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pagi ini Selasa 21 Juli 2026. 

Namun, fokus perhatiannya kini bukan hanya pada substansi perkara, melainkan juga pada keselamatan kliennya.

Menurut Bambang, sebelumnya terdapat seseorang yang diduga mengaku berasal dari lingkungan kejaksaan sekaligus mengklaim sebagai utusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi yang menemui Juhasan secara diam-diam di dalam lapas.

Bambang menyebut kliennya mengaku menerima ancaman serius, mulai dari ancaman pembunuhan hingga peracunan. Atas dasar itu, ia meminta Kejari Kota Bekasi mengusut tuntas identitas orang tersebut.

"Kalau pihak Kejari Kota Bekasi membantah tidak ada pegawainya yang ke lapas secara diam-diam, tinggal lacak saja CCTV dari lapas dan konfrontir dengan klien kami serta Bu Kadis agar terang benderang," kata Bambang.

Mengapa Dugaan Mens Rea Menjadi Penting?

Dalam perspektif hukum pidana, mens rea merupakan unsur niat atau kehendak jahat yang menyertai suatu tindakan. Keberadaan unsur ini tidak bisa disimpulkan hanya dari dugaan atau tuduhan, tetapi harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Apabila nantinya terbukti ada pihak yang sengaja mendatangi tersangka tanpa prosedur resmi dengan tujuan menekan, mengintimidasi, atau memengaruhi keterangannya, maka penyidik maupun aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat hubungan atau koordinasi dengan pihak lain.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka klarifikasi resmi dan hasil penyelidikan juga penting disampaikan kepada publik untuk menghindari berkembangnya spekulasi.

CCTV dan Konfrontasi Dinilai Menjadi Kunci

Dalam situasi seperti ini, rekaman CCTV di Lapas Bulak Kapal dapat menjadi salah satu alat untuk menguji kebenaran pengakuan para pihak. Selain itu, konfrontasi antara tersangka, pihak yang diduga datang ke lapas, serta pihak-pihak yang namanya disebut dapat membantu memperjelas fakta.

Langkah tersebut dinilai penting agar perkara tidak berkembang menjadi polemik yang hanya dipenuhi saling bantah tanpa pembuktian.

Publik Menanti Transparansi

Kasus dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang sejak awal telah menjadi perhatian publik. Karena memang pihak Kejari Kota Bekasi lah yang membuat kasus receh ini menjadi gaduh dengan aksi penggeledahan di ruang kabid pasar dan kediaman rumah nya seolah sedang menangani kasus trilyunan.

Padahal yang dituduhkan pungli senilai Rp80 juta bukan dana APBD dan yang punya uang juga tidak merasa dipungli atau diperas.

Penggeledahan oleh Kejari Kota Bekasi tersebut juga diduga bernuansa pelecehan verbal terhadap istri tersangka yang kejadianya sudah di laporkan ke Komnas Perempuan dan ke Jamwas.

Kasus ini berkembang disusul dengan adanya dugaan intimidasi dari pihak yang mengaku orang bu Kadis. Karena itu, setiap dugaan adanya intimidasi terhadap tersangka maupun dugaan keterlibatan oknum tertentu perlu ditangani secara transparan.

Apabila memang tidak ada keterlibatan oknum jaksa maupun pejabat Disdagperin, maka hasil penyelidikan akan memulihkan kepercayaan publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, proses hukum yang objektif menjadi syarat utama untuk menjaga integritas penegakan hukum.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini