![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi – Nama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti kembali menjadi sorotan dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) MCK Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta.
Hingga kini, sejumlah awak media mengaku masih kesulitan memperoleh klarifikasi dari Ika terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum tersangka, H. Bambang Sunaryo, SH. Upaya konfirmasi melalui berbagai jalur belum membuahkan tanggapan.
Bambang menyebut kliennya, mantan Kabid Pasar Juhasan, pernah menyampaikan bahwa Ika diduga menerima uang sebesar Rp5 juta.
Selain itu, Bambang juga mengungkap dugaan adanya seseorang yang mengaku berasal dari kejaksaan mendatangi kliennya di dalam lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, sosok tersebut diduga diutus untuk membahas persoalan pendampingan hukum.
Tak hanya itu, Bambang mengklaim Ika juga diduga pernah meminta istri Juhasan agar mengganti kuasa hukum yang saat ini mendampingi tersangka. Dugaan permintaan tersebut, kata Bambang, terjadi saat keduanya bertemu di sebuah lokasi di Kota Bekasi.
"Semua dugaan ini perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai publik menilai ada pihak-pihak yang ikut bermain di balik perkara ini," ujar Bambang. Senin (20/7/2026)
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disdagperin Kota Bekasi Ika belum memberikan tanggapan atas berbagai tudingan tersebut. Redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan memberikan ruang hak jawab kepada yang bersangkutan.
Kasus dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang sendiri masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Sejumlah perkembangan baru, termasuk dugaan intimidasi terhadap tersangka dan upaya pergantian kuasa hukum, kini turut menjadi perhatian publik.(*)



