BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp3,2 M, Ketua PSI Kota Bekasi: Ada yang Harus Dievaluasi!

Redaktur author photo

Ketua PSI Kota Bekasi Tanti Herawati

inijabar.com, Kota Bekasi – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan pembayaran sebesar Rp3.208.533.406 pada sejumlah proyek Pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2025, kembali menjadi sorotan. 

Meski informasinya dana tersebut telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), persoalan dinilai tidak berhenti pada pengembalian uang semata.

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Bekasi yang juga Anggota DPRD Kota Bekasi, Tanti Herwati, menilai temuan BPK harus dijadikan momentum untuk membenahi tata kelola proyek pemerintah, khususnya pada aspek pengawasan, pengendalian, dan akuntabilitas penggunaan APBD.

"BPK menemukan adanya pembayaran yang tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan. Artinya, ada proses pengawasan yang perlu dievaluasi secara serius. Pengembalian uang memang merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, tetapi tidak boleh dianggap menyelesaikan seluruh persoalan akuntabilitas," ujar wanita yang biasa disapa Sis Hera. Kamis (23/7/2026)

Dalam dokumen yang menjadi perhatian Fraksi Golkar Solidaritas, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp3,2 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 15 paket proyek, termasuk pekerjaan di lingkungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

Selain itu, sembilan paket proyek pada kelompok belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan disebut mengalami pembayaran melebihi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan.

Menurut Hera, temuan tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal pemerintah daerah.

"Kalau pembayaran bisa dilakukan sementara pekerjaan ternyata kurang volume atau tidak sesuai spesifikasi, berarti ada mata rantai pengawasan yang tidak berjalan optimal. Mulai dari proses pengawasan lapangan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pencairan pembayaran harus dievaluasi," kata Hera.

Ia menegaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran ke RKUD memang penting untuk memulihkan potensi kerugian keuangan daerah. Namun, langkah tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Yang harus menjadi perhatian adalah mengapa kelebihan pembayaran itu bisa terjadi sejak awal. Sistem pengawasan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang dan kualitas pembangunan yang dibiayai APBD benar-benar sesuai dengan yang dibayar masyarakat melalui pajak," tegasnya.

Potensi Persoalan Hukum

Dari perspektif hukum, temuan BPK pada dasarnya merupakan hasil audit yang menjadi dasar rekomendasi perbaikan administrasi. Namun apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur kesengajaan, rekayasa volume pekerjaan, manipulasi dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan, maka persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah penegakan hukum.

Pengembalian kelebihan pembayaran tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila aparat penegak hukum menemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan atau penyidikan.

Karena itu, Hera mendorong Pemerintah Kota Bekasi menjadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, pengawasan proyek, hingga mekanisme pembayaran.

"Ke depan, yang dibutuhkan bukan hanya menyelesaikan temuan, tetapi juga memastikan tata kelola APBD semakin transparan, profesional, dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga," pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini