Maya Angkasa |
Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut dengan nomer laporan LP/4578/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
"Kami melaporkan yang namanya Maya alias Maya Angkasa dalam dalam dugaan tidak pidana penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana pencucian uang," ujar Sri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Sri didampingi kuasa hukumnya, Afdhal Muhammad menceritakan awal mula dugaan penipuan tersebut berawal dari ajakan Maya menggelar arisan dengan membayar 15 juta. Mereka dijanjikan keuntungan 100 persen dalam waktu 3 bulan.
Kemudian sebanyak 40 orang setuju mengikuti arisan tersebut dengan membayar sebanyak 15 juta setiap orang. Kemudian Maya meminta kepada 40 peserta arisan mengirimkan uang kepada dirinya melalui Sri dengan alasan agar satu pintu.
Namun, sejak waktu yang ditetapkan waktu pengembalian pada bulan Desember sampai saat ini yang tercatat dalam Memorandum of Understanding (MoU) uang sebanyak 15 juta yang sebelumnya dikirimkan oleh peserta tidak dikembalikan.
"Saya sudah memberi waktu dengan melakukan somasi, tapi pembalasan somasi itu dibalas dengan ini risiko bisnis, padahal ini arisan tidak ada hubungannya dengan bisnis. Saya rasa tidak ada itikad baik dari ibu Maya maka saya juga terdesak dan saya diharuskan melakukan (laporan) hari ini juga," tuturnya.(*)