Gerindra, Demokrat Sodorkan Nama Pimpinan Sidang Sementara Pelantikan DPRD Karawang

Redaktur author photo
inijabar.com, Karawang- Sekretariat DPRD Karawang, Agus Mulyana mengaku sudah menerima surat pengajuan untuk menjadi pimpinan sidang saat Paripurna pelantikan anggota DPRD Karawang periode 2019-2024 dari Partai Demokrat dan Gerindra.

Dijelaskan Agus, kedua partai tersebut berhak mengajukan usulan tersebut karena memperoleh kursi terbanyak di DPRD Karawang.

"Pengajuan atau usulan untuk menjadi pimpinan sementara DPRD mengacu UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 165 ayat (2) disebutkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota,"paparnya. Jumat (2/8/2019) 

Menurut Agus, hasil ketetapan KPU Kabupaten Karawang, untuk peraih kursi terbanyak pertama adalah Partai Demokrat dan kedua adalah Partai Gerindra.

Agus mengatakan, Demokrat mengusulkan nama Pendi Anwar untuk menjadi pimpinan DPRD sementara. Sementara Gerindra, menyodorkan sosok Endang Sodikin.

"Selain menerima palu sidang saat pelantikan dari Pimpinan DPRD periode sebelumnya, nanti akan bertugas membentuk fraksi-fraksi, dan membuat alat kelengkapan dewan (AKD).

Termasuk membuat surat menyurat kepada partai politik pemenang untuk mengusulkan nama calon Pimpinan DPRD yang definitif,” ujarnya. Kedua nama politisi tersebut sifatnya hanya pimpinan sementara sampai terbentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), tata tertib dan sekaligus menampung usulan Pimpinan Dewan yang diajukan Parpol.

"Sesuai aturan tatib paling lama satu bulan, tapi diharapkan satu minggu sudah terbentuk. Sehingga setelah itu ada Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang yang definitif,” pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini