Berkas Rahmat Effendi Akhirnya Rampung Juga, KPK Sebut Kewenangan Sidang Ada di PN Tipikor Bandung

Redaktur author photo





inijabar.com, Jakarta- Juri Bicara KPK Ali Fikri menegaskan,  Jaksa KPK telah melimpahkan berkas wali kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi dan 8 tersangka lainnya.


“Jaksa KPK Heradian Salipi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (25/5/2022).


Dia menambahkan, setelah itu kewenangan penahanan terhadap para tersangka berikutnya beralih kepada Pengadilan Tipikor. Untuk sementara waktu, para tersangka masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK.


“Tim jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” pungkasnya.


Dengan demikian, sambung Ali, Rahmat Effendi akan segera menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. 


"Dia bakal disidangkan bersama-sama dengan empat tersangka penerima suap lainnya.


Keempat tersangka lainnya itu yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi,"ucap Ali.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini