Kajari Ciamis Sebut Sekdis Keuangan Pangandaran Divonis Bebas Murni

Redaktur author photo






inijabar.com, Ciamis- Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erni Veronica Maramba SH didampingi Rismanto SH. Kepala Seksi Intelejen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Manapang Tj SH mengatakan Rabu 11 Mei 2022 kasus tersebut dinyatakan bebas murni untuk WH mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Ciamis dan untuk rekanan YSM dari PT Zein Corporation divonis bebas primer.


“Ya kasus WH bebas murni dan YM  di vonis bebas primer," terang Erni Veronika kepada wartawan saat diwawancarai awak media dikantor Kejaksaan Negeri Ciamis, 


Upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ujar Erni merupakan bentuk keberatan atas vonis bebas murni terhadap WH yang kini menjabat Sekdis Keuangan Pemkab Pangandaran dan bebas primer untuk YSM.


Kasus yang terjadi pada tahun 2017- 2018 itu dimana Kajari Ciamis tahun 2021 telah menetapkan tersangka  dijerat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi pengadaan Alat absensi (finger print) SD dan SMP Tahun Anggaran 2017-2018.


Kajari menyebutkan, dalam tuntutan terhadap perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal yang disangkakan Primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sedangkan subsidernya yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


“Ancaman maksimal pasal 2 yakni empat tahun sampai 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. 


"Kejaksaan Negeri Ciamis dengan alat bukti yang dimiliki dan kuat, kami melakukan upaya memori Kasasi ke MA sesuai dengan KHUP dengan waktu yang diberikan selama 14 hari.” pungkas Veronica.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini