Prof.Hanif Nurcholis; Penjabat (Pj) Kepala Daerah Semi Permanen Seharusnya Dipilih Oleh DPRD

Redaktur author photo




APA pemerintah pusat secara saintifik mempunyai kewenangan menunjuk kepala daerah?. Menurut saya kebijakan ini illogis alias pandir. Mengapa? Karena daerah otonom kan kesatuan masyarakat hukum. Maka kepala daerah otonom adalah kepala kesatuan masyarkat hukum . 


Apa arti kesatuan masyarakat hukum?. Kesatuan masyarakat hukum adalah terjemahan bebas bahasa Belanda rechtsgemeenschap yang arti letterlijknya badan hukum masyarakat.


Ya badan hukum. Dalam hukum tata negara disebut publiek rechtspersoon van gemeenschap  van messen  (badan hukum publik dengan basis anggota  komunitas/masyarakat).


Sebagai badan hukum maka yang berkuasa menentukan kepalanya ya anggota badan hukum ini, bukan pemerintah. Masak kepala badan hukum publik ditunjuk oleh pemerintah. Yang benar aja. Misal, UI adalah PTN badan hukum. La, yang menentukan rektor UI ya bukan pemerintah melalui penunjukan. Siapa dong?, Ya MWA sebagai representasi dari badan hukum UI itu. 


Sesuai logika ilmiah tersebut, maka mestinya Pemerintah menyerahkan kepada anggota badan hukum itu (pemilihan langsung) atau kepada DPRD sebagai representasi kesatuan masyarakat hukum tersebut. La kok diangkat dari PNS pusat. Memangnya daerah otonom itu satuan pemerintahan cabang pusat atau wilayah administrasi. Kalau wilayah administrasi ya betul sekali, kepalanya ditunjuk oleh pemerintah pusat.


Penulis; Prof.Hanif Nurcholis

Share:
Komentar

Berita Terkini