Soal Besaran Infaq, Komisi D Ciamis Tegaskan Itu Urusan BAZNAS

Redaktur author photo




Inijabar.com, Ciamis - Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis Fraksi PKB, H. Wagino, menegaskan jika besaran infaq tersebut domainnya ada di BAZNAS Kabupaten Ciamis. Hal ini diungkapkan dirinya saat pertemuan yang dilakukan oleh GP Ansor, BAZNAS dan Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis.


"Terkait masalah tersebut, domainnya ada di BAZNAS," ungkapnya singkat.


Ia mengatakan, pertemuan itu terjadi tidak lain karena adanya permintaan dari GP Ansor Kabupaten Ciamis yang menginginkan adanya kejelasan terkait aturan yang menentukan besaran nilai infaq tersebut.


"Intinya, teman-teman dari GP Ansor Kabupaten Ciamis meminta kejelasan aturan yang menentukan besaran nilai infaq tersebut," terangnya menambahkan.


Selain itu, kata dia, GP Ansor Kabupaten Ciamis juga mempertanyakan bahwa pembayaran infaq sebesar Rp2.500 dibayarkan berbarengan dengan zakat fitrah.


Namun, ia mengakui bahwa hal ini tidak terjadi berulang setiap tahunnya, hanya saja mereka mempertanyakan penentuan besaran nilai infaq tersebut.


"Sebenarnya tidak berulang kejadian ini setiap tahunnya, hanya saja kok ditentukan besaran nilai infaqnya," paparnya lebih lanjut.


Terkait usulan GP Ansor Kabupaten Ciamis terkait pencabutan Surat Edaran tersebut, ia mengatakan, sebagai wakil rakyat dirinya harus melihatnya secara arif dan bijaksana, karena hal tersebut lahir karena adanya proses musyawarah dan usulan pencabutannya pun harus melalui musyawarah juga.


"Saya harus arif melihat permasalahan ini, karena hal ini lahir dari proses musyawarah, maka harus dicabut melalui proses musyawarah juga," tandasnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini