Jelang Penghapusan TKK 2023, Plt Wali Kota Bekasi Harus Sudah Siapkan Formasi Kebutuhan PPPK

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait peraturan MenPAN-RB yang akan menghapus pegawai honorer atau TKK (Tenaga Kerja Kontrak) pada tahun 2023. Dan diganti dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama), termasuk di Kota Bekasi yang jumlah TKK mencapai lebih dari 13 ribu.


Pemerintah Kota Bekasi diharapkan sudah menyusun formasi kebutuhan masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah). Pasalnya jika kondisi tersebut tidak dipersiapkan sejak sekarang, dikhawatirkan akan memunculkan dampak negatif terutama bagi pelayanan publik.


Hal tersebut dikatakan praktisi hukum H. Bambang Subaryo.SH saat dimintai komentarnya soal nasib tenaga honorer. 


"PPPK kan urusan pemerintah pusat, dan semua TKK harus ikut seleksi. Nah formasi kebutuhan di setiap OPD kan menjadi urusan pemerintah daerah. Pemkot Bekasi harus segera merancang hal itu,"ujar H.Bambang.(Sabtu (25/6/2022).



Ditambahkan dia, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto harus menginstruksikan jajaran di bawah nya agar mempersiapkan formasi kebutuhan PPPK di masing-masing OPD.


"Kan membiarkan kebijakan pemerintah pusat juga kan tidak mungkin, apalagi sudah tidak boleh lagi menganggarkan untuk para tenaga honorer. Sedangkan kalau dipertahankan lalu siapa yang harus membayar honor nya,"pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini