Paripurna DPRD Kota Bekasi Diwarnai Interupsi Kekecewaan Fraksi PAN Soal Pengunduran Diri dari AKD

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang digelar pada Senin (13/6/2022) pagi diwarnai interupsi dari Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi terkait pengunduran diri dari AKD (Alat Kelengkapan DPRD), yakni Sekretaris Komisi III dan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Aminah.


Interupsi dilakukan oleh Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi yang menyatakan kekecewaan nya terhadap sikap Ketua DPRD Kota Bekasi yang dinilai ambigu dan  acuh terhadap surat pengunduran keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) fraksinya.


“Izin pimpinan, saya Agus Rohadi Ketua Fraksi PAN, kembali mempertanyakan usulan pengunduran diri anggota kami dari AKD. Sampai kapan keputusan tersebut. Kami sudah lama menunggu keputusan,” tegas Agus menghujani pertanyaan disela pembukaan paripurna.


Agus juga menekankan, pihaknya tengah menanti jawaban pimpinan DPRD. Pasalnya, surat pengunduran dilayangkan sejak 27 April 2022. Namun hingga kini tidak ada informasi mengenai disetujui atau tidaknya pengunduran tersebut.


“Sampai detik ini, pimpinan DPRD tidak memberikan sikap apapun dan tidak memberitahu kami. Seharusnya ini sudah ditanggapi dari dulu. Tapi sampai paripurna sekarang belum juga ada informasi kepada kami,”ujarnya.


“Pimpinan jangan ambigu, jangan tarik ulur, kapan akan selesainya. Putuskan saja sekarang,” desak Agus sambil menegaskan fraksinya enggan bertanggungjawab apabila terjadi kesalahan dalam penyelenggaraan AKD sejak surat pengunduran disampaikan.


“Apabila dikemudian hari ternyata ada hal-hal yang diluar ketentuan. Maka pertanggal 27 Mei, fraksi PAN tidak bertanggungjawab. Terutama Sekretaris Komisi III, dan Wakil Ketua BK,” pungkasnya.


Menanggapi hal tersebut Pimpinan DPRD Kota Bekasi Tahapan Bambang Sutopo berjanji akan memutuskannya di rapat Paripurna selanjutnya.(firmn)

Share:
Komentar

Berita Terkini