Benang Kusut Perburuhan adakah solusi?

Redaktur author photo



Salah satu aksi unjuk rasa buruh


BAK benang kusut. Begitulah gambaran problem ketenagakerjaan atau perburuhan.


Dari tahun ke tahun permasalahan yang berkaitan dengan buruh tidak kunjung terselesaikan.


Buktinya masih banyaknya demo buruh. Belum lama ini dilansir dari Cnbc Indonesia Jum'at 27/10/2023, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023). Demonstrasi digelar menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15% di tahun 2024.


"Kami menuntut kenaikan upah sebesar minimum 15%," kata seorang orator dari mobil komando di lokasi demonstrasi.


Said juga menyoroti kenaikan upah PNS, TNI/Polri 8% dan pensiunan 12%. Buruh setuju dengan kenaikan ini. Namun yang ia tidak setuju, jika kenaikan buruh sebagai pembayar pajak lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang dibayar melalui pajak. Karenanya, kenaikan upah buruh memang harus 15% atau harus lebih tinggi dari PNS.


Selain alasan di atas, alasan lain adalah hasil survei Litbang partai buruh dan KSPI, angka kebutuhan hidup layak ditemukan rata-rata kenaikan 12-15%.


"Survei harga daging, beras, dan lain-lain, 64 item, survei beberapa pasar kabupaten/kota, kenaikan 12-15%. Nyambung tuh dengan kenaikan pensiunan 12-15%," paparnya.


Pengesahan UU Ciptaker semakin memperkeruh nasib buruh. Karena untuk membantu mengatasi problem gaji, solusi yang di berikan dengan membuat “batas minimal gaji” yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya, yang kemudian dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Daerah (UMD) atau Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi.


Nilai UMR, UMD, dan UMK, UMP ini biasanya dihitung bersama berbagai pihak yang merujuk kepada Kebutuhan Fisik Minimum Keluarga (KFM), Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), atau kondisi lain di daerah yang bersangkutan.


Penetapan Upah minimum sendiri sebenarnya ‘sangat bermasalah’ dilihat dari realitas terbentuknya kesepakatan upah dari pihak pengusaha dan buruh. 


Dalam kondisi normal dan dalam sudut pandang keadilan ekonomi, seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari perusahaan yang bersangkutan. 


Penetapan UMR, UMD, UMP di satu sisi dimanfaatkan buruh-buruh ‘malas’ untuk memaksa pengusaha memberi gaji maksimal, meski perannya dalam kerja perusahaan sangat sedikit (meskipun ini sangat jarang terjadi) . 


Di sisi lain UMR, UMD, UMP kerap digunakan pengusaha untuk menekan besaran gaji agar tidak terlalu tinggi, meskipun si buruh telah mengorbankan tenaga dan jam kerjanya yang sangat banyak dalam proses produksi suatu perusahaan. 


Bila diteliti lebih jauh, penetapan UMR, UMD, UMP ternyata tidak serta merta menghilangkan problem gaji/ upah ini.

Belum lagi persoalan outsourching yang membuat nasib buruh semakin malang.


Mencermati secara lebih mendalam berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada, maka masalah tersebut berpangkal dari persoalan pokok yaitu “upaya pemenuhan kebutuhan hidup” serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup.


Persoalan pemenuhan kebutuhan pokok, baik kebutuhan akan barang, seperti pangan, sandang dan papan; maupun jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah akar penyebab utama sekaligus faktor pendorong terjadinya permasalahan ketenagakerjaan.


Karena akar masalah terletak pada pemenuhan kebutuhan hidup, dengan demikian persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat harusnya menjadi fokus perhatian agar permasalahan buruh terselesaikan secara tuntas.


Selain itu, penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan tetap perlu dilakukan untuk mencari solusi yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Tidak ada yang terzalimi, baik pekerja maupun pengusaha.


Karena itu, langkah penting yang perlu dilakukan adalah melakukan kategorisasi dengan memisahkan permasalahan ketenagakerjaan yang langsung berhubungan dengan masalah kontrak kerja pengusaha dengan pekerja dan terkait permasalahan ketenagakerjaan yang berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan.


Untuk permasalahan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja, hal ini mencakup persoalan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian sengketa perburuhan, dan sebagainya. 


Maka dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha dan pekerja.


Islam telah menjelaskan secara terperinci bagaimana kontrak kerja pengusaha-pekerja melalui hukum-hukum yang menyangkut ijaratul ajir.


Dengan dipatuhi ketentuan-ketentuan Islam dalam hubungan pengusaha dan pekerja, diharapkan masalah-masalah yang ada dapat diselesaikan dengan lebih baik.


Adapun untuk masalah ketenagakerjaan yang berhubungan erat dengan masalah pemenuhan kebutuhan, seperti persoalan ketersediaan lapangan kerja; pengangguran, lemahnya SDM, tuntutan kenaikan upah, tuntutan tunjangan sosial, masalah buruh wanita, dan pekerja di bawah umur. Maka dalam hal ini, Negaralah yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.


Hal ini haruslah di selesaikan melalui kebijakan dan implementasi peran, fungsi dan kewajiban negara. Tidak menyerahkan penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan pekerja.


Dengan mengkaji secara mendalam hukum-hukum Islam telah berusaha mengatasi berbagai persoalan-persoalan yang muncul dalam ketenagakerjaan secara fundamental dan komprehensif. 


Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, Islam mewajibkan negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang disebut dengan Sistem Ekonomi Islam. 


Sistem ekonomi Islam merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan untuk mengatur dan menyelesai-kan berbagai permasalahan hidup manusia dalam bidang ekonomi.


Sistem ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka.


Dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia, Islam memperhatikan pemenuhan kebutuhan setiap anggota masyarakat dengan fokus perhatian bahwa manusia diperhatikan sebagai individu (pribadi), bukan sekadar sebagai suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara. 


Hal ini berarti Islam menekankan dan memperhatikan secara pasti pemenuhan kebutuhan secara individual dan bukan secara kolektif. 


Dengan kata lain, bagaimana agar setiap individu masyarakat dapat memenuhi seluruh kebutuhan pokok sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier). 


Bukan sekadar meningkatkan taraf hidup secara kolektif yang diukur dari rata-rata kesejahteraan seluruh anggota masyarakat (GNP). Dengam demikian, aspek distribusi sangatlah penting sehingga dapat dijamin secara pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya .


Ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi kepada manusia, Allah Swt. telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut untuk pribadi, masyarakat, dan negara. Adapun pada saat mengupayakan adanya jaminan kehidupan serta jaminan pencapaian kemakmuran, Islam telah menetapkan bahwa semua jaminan harus direalisasikan dalam sebuah negara yang memiliki pandangan hidup (way of life) tertentu.


Oleh karena itu, sistem Islam memperhatikan hal-hal yang menjadi tuntutan individu dan masyarakat dalam merealisasikan jaminan kehidupan serta jaminan pencapaian kemakmuran.


Problematika buruh yang terjadi bukan hanya tentang upah minimum. Tapi akar masalahnya adalah pemenuhan kebutuhan pokok. Dan permasalahan ijjarotul Ajir yang hanya dapat di selesaikan secara tuntas dengan solusi penerapan sistem Ekonomi Islam. Sehingga semua pihak merasakan keadilan baik pengusaha maupun pekerja.

Wallahu'alam..


Penulis: Eka Purwaningsih, S.Pd- Aktivis muslimah, pegiat literasi

Share:
Komentar

Berita Terkini