Kasasi PD Migas Kota Bekasi Dikabulkan MA, Berkah Atau Bom Waktu?

Redaktur author photo


Salah satu bunyi putusan MA.


inijabar.com, Kota Bekasi- Kasasi Pemkot Bekasi cq Perusahaan Daerah Minyak Gas milik Kota Bekasi dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Namun demikian dari perjalanan panjang proses hukum yang melibatkan berbagai pihak hingga mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad (MM) saat itu dapat menjadi bom waktu bagi para pihak terkait, dalam hal ini termasuk mantan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Cahyono (TAC) yang diduga dengan sengaja mendorong menjadi motor untuk membuat perjanjian perdamaian saat proses sengketa hukum sedang berlangsung. 


Pasalnya dalam surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung disebut terjadinya Penjanjian Perdamaian (Dading) antara Tergugat dengan Penggugat pada 2021 - 2022 yang dimotori Plt Wali Kota Bekasi  2022 - 2023 sebelum Keputusan Kasasi dikeluarkan Mahkamah Agung RI.


Padahal dalam Perjanjian Kerjasama antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan pendukung PD Migas Kota Bekasi dalam kerja operasi dengan PT Pertamina  pada 2009 - Juli 2019 terdapat 3 point permasalahan yang sangat-sangat penting dalam perjanjian tersebut yang isi dari hasil investigasi audit yang dilakukan BPKP Pusat terdapat hasil bahwa perjanjian tersebut  yang dengan sengaja (Mens-rea) sudah merugikan keuangan negara atau potensi pendapatan PD Migas Kota Bekasi dan Menguntungkan pihak ketiga. Namun mantan Plt Wali Kota Bekasi 2022 - 2023 itu justru membuat perjanjian perdamaian sebelum Putusan MA itu keluar.


Parahnya lagi, kabarnya Kerjasama yang dibuat (MM) kala itu tidak mendapatkan persetujuan DPRD Kota Bekasi, berdasarkan hasil temuan BPKP Pusat saat itupula telah ditemukan adanya kerugian keuangan PD Migas Kota Bekasi Kota Bekasi yang tidak menambah nilai Pendapatan sedangkan Deposit Migas ada di Wilayah Pemkot Bekasi.


Menentukan besaran nilai kerugian akibat perbuatan melawan Hukum bersama saudara MM, DS, HBS, dan ZA. Dan Dading mendahului Keputusan MA.


Padahal apabila ada perdamaian antara Foster dengan PD Migas pada saat proses Kasasi yang sedang berjalan di MA, kemudian Putusan Kasasi tidak didasari oleh perdamaian parah pihak maka Perdamaian tersebut secara Hukum tidak dapat menjadi acuan para pihak, Namun yang menjadi acuan tetap adalah putusan MA.


Bahkan kabarnya (MM) melakukan perjanjian dengan FOA yang merugikan PD. MIGAS BERDASARKAN HASIL AUDIT INVESTIGASI Badan Pengawasan Keungangan Pembangunan (BPKP) pusat dengan Nomor :SR-188/D5/02/2020 tertanggal 03 Maret 2020.


Namun demikian, meski terdapat Penjanjian Perdamaian (Dading) yang sudah dibuat para pihak, Keputusan Kasasi yang dimenangkan PD Pemkot Bekasi CQ PD Migas Kota Bekasi dimenangkan 

Sebelumya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD Migas) Kota Bekasi. Putusan ini akan berpengaruh pada nasib Kerja Sama Operasi (KSO) antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE.Ltd.


Informasi yang diperoleh berdasarkan putusan MA nomor 985 K/Pdt/2022, majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Dengan terbitnya putusan MA pada bulan April lalu, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung nomor 504/PDT/2021/PT BDG dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi nomor 418/Pdt.G/2020/PN.Bks.


Dalam putusan PN Bekasi, PD Migas Kota Bekasi sebagai tergugat diminta untuk tidak melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut yang dapat mengakibatkan terciderai dan atau terhentinya kerjasama berdasarkan perjanjian kerja sama atau Joint Operating Agreement (JOA) atas pengelolaan Lapangan Jatinegara pada tanggal 13 Januari 2011.


Seperti diketahui juga sebelumnya Pembatalan Joint Operation Agreement (JOA) antara Perusahaan Daerah Minyak dan Gas (PD Migas) Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Ltd (FOE), perusahaan asing asal Singapura merupakan langkah tepat, karena diduga tidak adanya niat baik dari pihak Foster untuk bersama dapat merevisi JOA sebagaimana rekomendasi hasil audit BPKP, dimana JOA tersebut, yang juga diduga banyak cacat hukum dan berbagai kejanggalan.


Hal tersebut mengutip dari perbincangan poskota.co dengan Dirut PD Migas Kota Bekasi, Arief Nurzaman di kompleks Kantor Walikota Bekasi, Senin (10/5/2021).


Menurut dia, JOA tersebut tidak menguntungkan kepada pihak Pemkot Bekasi c/q PD Migas Kota Bekasi. Karena itu, pada tanggal 21 Sepetember 2020 pihaknya melakukan pembatalan JOA tersebut terkait dengan adanya hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditambah adanya surat dari pihak Foster pada tanggal 27 Agustus 2020 yang menarik semua kesepakatan-kesepakatan dalam negosiasi revisi JOA sebelumnya.


Arief Nurzaman mengakui pihaknya kini digugat perkara wanprestasi oleh perusahaan asal Singapura tersebut di Pengadilan Negeri Bekasi. Kini menjelang sidang putusan majelis hakim atas perkara tersebut.


Ia berharap majelis dapat menetapkan putusan seadil-adilnya. Sebab pembatalan JOA tersebut semata-mata untuk kepentingan Pemkot Bekasi, bukan untuk kepentingan pribadi. “Kerjasama ini bukan untung, malah buntung,” kata Arief.


Dirut PD Migas Kota Bekasi ini menolak tudingan bahwa pihaknya melakukan pembatalan JOA sepihak. Karena sebelumnya pihak Pemkot Bekasi telah meminta pihak perusahaan asing tersebut dengan mediasi Pertamina EP, untuk bersama-sama melakukan perbaikan pasal pada kerjasama, terutama dalam hal prinsip kerjasama yaitu asas saling menguntungkan, serta kewenangan PD Migas atas proyek Migas Jatinegara.


Pihak Bekasi sebenarnya tidak mempermasalahkan kesalahan-kesalahan dalam JOA yang ada, hanya berharap agar JOA dapat direvisi, sehingga dapat membawa keuntungan terhadap Pemkot Bekasi, bukan sebaliknya, yaitu menanggung utang yang terus membengkak.


Disinggung putusan majelis hakim, Dirut PD Migas Kota Bekasi ini masih menunggu hasil keputusan. Andai PD Migas Kota Bekasi kalah, kata Arief Nurzaman, pihaknya akan melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini