PKB Kota Bekasi Pasang Badan Buat Madong, Alasan Tak Hadir Mediasi Karena Konsep Perdamaian Ga Jelas

Redaktur author photo


DPC PKB Kota Bekasi menggelar jumpa pers terkait konflik antara anggota dewan nya dengan anggota dewan dari PDIP

inijabar.com, Kota Bekasi - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi, memastikan akan tetap mengawal proses hukum dugaan penganiayaan yang dialami anggota dewan mereka, Ahmadi. Sikap tegas ini diambil, setelah tidak ada itikad baik dari pihak yang diduga melakukan tindakan kekerasan fisik.

Ketua Lembaga Hukum dan HAM (Lakumham) DPC PKB Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., dalam konferensi pers di sekretariat DPC PKB, menegaskan, partainya tetap konsisten ingin membuat persoalan ini menjadi terang, pada Rabu (24/9/2025) malam.

"PKB tetap konsisten dan ingin membuat persoalan ini menjadi terang. Adanya laporan polisi dari anggota dewan kami semata-mata ingin mendapatkan keadilan," ujar Sigit.

Sigit menjelaskan, laporan yang dibuat berdasarkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ini murni untuk menegakkan hukum tanpa ada tendensi antar institusi partai. Menurutnya, dalam hukum pidana, pertanggungjawaban melekat pada pribadi pelaku, bukan institusi partai.

Sigit turut memaparkan tiga tujuan utama pelaporan ke Polres Metro Bekasi. Pertama, sebagai korban yang mengadukan dugaan tindak pidana, anggota dewan PKB berhak mendapatkan keadilan.

Kedua, dengan tegaknya hukum diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang berlaku semena-mena, terutama sesama anggota dewan yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.

"Bagaimana mungkin sesama anggota dewan bisa semena-mena, bagaimana dengan rakyat yang awam. Ini menjadi evaluasi bagi partai tersebut untuk melihat apakah layak dilanjutkan atau tidak," tegas Sigit.

Ketiga, memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Bekasi, agar tidak pernah melakukan tindakan semena-mena terhadap siapa pun, mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan saksi-saksi di Polres Metro Bekasi, telah selesai dilakukan sejak sore hingga malam hari.

"Alhamdulillah proses pemeriksaan saksi sudah dilaksanakan dan kita mematuhi untuk memberikan keterangan," kata Rizki.

Rizki memaparkan, kronologi kejadian yang bermula dari rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi pada Senin lalu. Ahmadi yang akrab disapa Madong menjadi anggota Banggar mewakili Fraksi PKB, mengalami insiden setelah rapat resmi ditutup.

"Ketika proses rapat, Bang Madong menyampaikan aspirasi yang berujung pada perbedaan pendapat. Setelah rapat resmi ditutup, terjadi insiden yang dilakukan anggota banggar lain terhadap Bang Madong," ungkap Rizki.

DPC PKB Kota Bekasi mengaku, telah menunggu itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk meminta maaf langsung atas insiden tersebut. Namun, hingga sore hari tidak ada respons positif.

"Sejak kejadian sampai sore hari ternyata belum ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengklarifikasi, konfirmasi, dan meminta maaf langsung atas insiden itu," ucap Rizki.

Rizki menyatakan, PKB merasa wajib melindungi anggota dewan yang sedang menjalankan tugas dari partai. Rizki menegaskan, jika partai tidak bisa mendampingi anggota dewan mereka sendiri, bagaimana mungkin bisa mendampingi masyarakat umum.

Terkait upaya mediasi Badan Kehormatan (BK) DPRD yang gagal, Rizki menjelaskan, pihaknya tetap menghargai semua langkah institusi DPRD. Namun, karena kasus sudah dilaporkan ke kepolisian, PKB memilih fokus pada ranah hukum.

"Kita menghargai semua langkah dari pihak berwenang, baik institusi DPRD maupun kepolisian. Tapi karena sudah proses pelaporan di kepolisian, maka klarifikasi berada di ranah hukum," ungkap Rizki.

Rizki menyebutkan, meski Badan Kehormatan DPRD mengundang untuk klarifikasi, namun konsep perdamaian yang ditawarkan belum jelas. Ia menilai, perdamaian seharusnya dimulai dengan pengakuan kesalahan dan permintaan maaf dari pihak yang melakukan kontak fisik.

DPC PKB Kota Bekasi berharap, kasus ini tidak berlarut-larut dan segera menemukan titik temu dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum. Polres Metro Bekasi  hingga kini masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan, yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Bekasi tersebut. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini