![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, dengan kerugian negara Rp 4,39 miliar ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rudy W. Panjaitan mengatakan, pelimpahan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) kemarin sekitar pukul 13.30-16.00 WIB.
"Ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung dan saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 30 hari ke depan, sambil menunggu penetapan hari sidang," ujar Rudy, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah M.A.R. selaku PPK, A.M selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) sebagai penyedia barang, dan A.Z. selaku Pengguna Anggaran yang juga mantan Kepala Dispora Kota Bekasi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, dan B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.
Rudy menjelaskan, para tersangka menjalani penahanan jenis Rumah Tahanan Negara (Rutan) sesuai alasan objektif dan subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP.
Kasus bermula pada 2023 ketika Dispora Kota Bekasi melaksanakan pengadaan alat peraga dan olahraga dalam dua tahap. Tahap I menggunakan anggaran Rp 4,97 miliar dari APBD Kota Bekasi, sementara tahap II senilai Rp 4,95 miliar bersumber dari dana Bagi Hasil Pajak.
Kedua kegiatan dilaksanakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi dengan A.M sebagai Direktur Utama. Namun dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,39 miliar.
"Total anggaran pengadaan mencapai hampir Rp 10 miliar, namun dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara Rp 4,39 miliar," jelas Rudy.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal primair yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perlu diketahui, pasal subsidair yang disangkakan adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Sebagai informasi, kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi dengan nilai kerugian negara cukup besar di Kota Bekasi. Kejaksaan diharapkan terus mengawal proses hukum hingga sidang di Pengadilan Tipikor Bandung untuk memastikan keadilan bagi keuangan negara. (Pandu)



