Bappenda Kab. Bogor Berikan Pembebasan PBB P2 untuk Masyarakat

Redaktur author photo
Kantor Bappenda Kab.Bogor

inijabar.com, Kabupaten Bogor – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor mengumumkan capaian penerimaan pajak daerah yang menggembirakan hingga 10 Oktober 2025. Tercatat total realisasi mencapai Rp3.115.130.154.823,00 atau 81,60% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp3.817.688.382.057,00.

“Pencapaian ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Bappenda serta kesadaran masyarakat Kabupaten Bogor yang semakin meningkat dalam membayar pajak,” dalam keterangan resminya Bappenda Kabupaten Bogor, Selasa (28/10/2025).

Kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak daerah berasal dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp919.239.680.909,00 dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp715.977.538.433,00. Diketahui PBB-P2 juga mencatatkan persentase realisasi tertinggi, yakni 105,23%, dengan menunjukkan peran pentingnya dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Selain itu, lebih lanjut Bappenda juga mencatat persentase realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor lain seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (10%), PBJT atas Makanan dan/atau Minuman (9%), PBJT-Tenaga Listrik (8%), PBJT atas Jasa Perhotelan (10%), PBJT atas Jasa Parkir (9%), PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan (10%), dan Opsen PKB dan Opsen BBNKB (9%).

Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. Maka itu, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2025 untuk ketetapan hingga Rp100.000. Program ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025 mendatang.

Wajib pajak yang melunasi PBB P2 tahun 2025 akan mendapatkan diskon 100% untuk PBB P2 tahun pajak 1994 hingga 2011. Selain itu, pemerintah juga menghapuskan denda PBB P2 untuk semua tahun pajak dan memberikan pengurangan pokok piutang pajak untuk tahun 2012-2019 hingga 50% dan untuk tahun 2020-2024 hingga 30%.

Pembayaran PBB P2 juga dapat dilakukan melalui berbagai sistem kanal, seperti Bank BRI, Bank BJB, BCA, Kantor Pos, Gerai Ritel Alfamart dan Indomaret, serta Platform online Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, dan Blibli.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pembebasan PBB P2 dan informasi perpajakan lainnya, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi website Bappenda Kabupaten Bogor di bappenda.bogorkab.go.id.

Dengan adanya capaian penerimaan pajak yang baik dan program pembebasan PBB P2, diharapkan pembangunan di Kabupaten Bogor dapat terus berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.(Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini