Diduga Edarkan Obat Ilegal, Pemuda Asal Gebang Disergap Polresta Cirebon

Redaktur author photo
HLS (24) pemuda asal kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon disergap petugas bersama barang bukti obat-obat keras ilegal.

inijabar.com, Kabupateb Cirebon - Pemuda asal Kecamatan Gebang berinisial HLS (24) disergap Petugas Polresta Cirebon diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) pada pukul 07.00 WIB pagi.

Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan HLS. Diantaranya, 90 butir Tramadol, 291 butir Trihex, uang tunai Rp 80 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HLS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Selasa (14/10/2025).

Sumarni memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,"tandasnya (Fi)

Share:
Komentar

Berita Terkini