Hari Ini Dimulai Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Alat Olahraga di PN Tipikor Bandung

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bandung- Pengadilan Negeri Tipikor Bandung hari ini Rabu 29 Oktober 2025 bakal menggelar sidang perdana Kasus Korupsi Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi akan digelar pada Rabu 29 Oktober 2025 diruang sidang PHI 3 (Soerjadi) Pengadilan Tipikor Bandung,Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Jawa Barat, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan membacakan tuntutan selama empat hari sidang yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Haryono,Dila Sari Dirgayana,Yarma,dan Deasy Diah Suryono.

Adapun sidang pertama kepada ketiga tersangka dan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp4,7 milyar pada APBD tahun anggaran 2023 itu terdiri dari:

1.Ahmad Zarkasih (AZ) mantan Kepala Dispora Kota Bekasi  dengan Nomor Perkara:129/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

2.Muhammad AR (MAR) mantan PPK pada Dispora Kota Bekasi dengan Nomor perkara:130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

3 Dan Ahmad Mustari pihak ketiga PT Cahaya Ilmu Abadi dengan Nomor perkara:131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

Share:
Komentar

Berita Terkini