![]() |
| Kejari Kota Bandung saat menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan kasus korupsi BUMD |
inijabar.com, Kota Bandung - Sebanyak Rp 15 miliar disita Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam kasus korupsi di lingkungan anak usaha BUMD Jawa Barat, Migas Utama Jabar (MUJ) yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM). Uang tersebut disita sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
Selain itu ikut diamankan empat tersangka yakni, mantan Direktur PT MUJ, Begin Troys (BT), Direktur PT ENM 2020-2022, Ruli Adi Prasetia (RAP), Direktur PT Serba Dinamik Indonesia, Nugroho Widiyantoro (NW), dan RH selaku Direktur PT ENM periode 2022-2024, sekaligus mantan Kepala Divisi Strategi Portofolio dan Mitigasi Risiko PT MUJ.
Menurut Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo, berdasarkan hasil audit keuangan, kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut tercatat mencapai Rp 81,8 miliar. Uang Rp 15 miliar itu pun disita dari hasil penelusuran aset salah satu tersangka.
Dia berharap pemulihan keuangan daerah itu bisa selesai tuntas, sebesar Rp 81,8 miliar. Irfan sendiri mengaku optimis, penyidik bidang pidsus sanggup menyelesaikan masalah tersebut.
Para pelaku diantaranya BT, kata Irfan, diduga menerbitkan surat tidak berkeberatan (Non-Objection Letter) kerja sama antara PT ENM dan PT SDI tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Kemudian, NW selaku Direktur PT SDI disebut memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50 persen dari kontrak utama dengan anak perusahaan PT Pertamina, padahal batas maksimal kerja sama subkontraktor hanya separuh dari nilai proyek. NW juga tidak meneruskan pembayaran dari pihak Pertamina ke PT ENM, yang berujung pada kerugian besar
Sedangkan RAP, selaku pimpinan PT ENM saat itu, terlibat dalam perjanjian subkontraktor tanpa sepengetahuan pemilik kontrak utama.
Ia tidak melaksanakan rekomendasi analisa proyek yang seharusnya menjadi dasar mitigasi risiko, dan menerima porsi pekerjaan melebihi batas yang diizinkan.
Sedangkan RH yang diduga berperan paling aktif dalam memperkuat kerja sama bermasalah itu. Ia menandatangani perjanjian subkontraktor antara PT ENM dan PT SDI pada 27 Juli 2022, namun dokumen dibuat mundur menjadi 18 Juli 2022, tepat setelah dirinya dilantik sebagai Direktur Utama PT ENM.
RH juga tidak mencairkan jaminan pelaksanaan proyek serta diduga ikut menerima aliran dana komitmen fee dari PT SDI kepada PT ENM dan PT MUJ dengan total sekitar Rp5 miliar. Para tersangka sudah diamankan di Rutan Kebon Waru Bandung.
Irfan mengatakan, Kejari telah melakukan tahap dua yaitu penyerahan berkas perkara tersangka dari penyidik, kepada penuntut umum.
"Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap P-21, dan segera limpah ke pengadilan Kota Bandung. Nantinya, di pengadilan, semuanya akan terbuka, terang benderang tidak bisa direkayasa," tandasnya.(*)



