![]() |
Massa dari Koalisi Mahasiswa Galuh menggelar aksi damai di depan KPP Pratama Ciamis |
inijabar.com, Ciamis- Puluhan massa yang menamakan diri Koalisi Mahasiswa Galuh dan Koalisi Masyarakat Galuh menggelar aksi dama di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis pada Kamis (9/10/2025).
Masa aksi mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap maraknya permasalahan kelebihan bayar pajak (restitusi) yang tidak dikembalikan tepat waktu bahkan tidak dikembalikan sama sekali oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Ciamis.
"Padahal sudah melalui proses dan ketentuan yang sah,"ucap Korlap Aksi Ifan Sofarudhin. Kamis (9/10/2025)
Secara hukum, lanjut Ifan, pengembalian kelebihan bayar pajak merupakan kewajiban mutlak negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Keterlambatan atau kelalaian dalam pengembalian tidak hanya melanggar asas kepastian hukum, tetapi juga menggambarkan lemahnya komitmen pelayanan publik di sektor fiskal,"ungkap Ifan.
Ifan menyatakan, kasus seperti ini menunjukkan betapa masih lemahnya pengawasan internal di tubuh otoritas pajak. Bahkan baru-baru ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, sejumlah pegawai pajak dipecat karena terbukti menerima uang di luar wewenang mereka.
"Sebuah tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),"terangnya.
Langkah tersebut adalah bentuk komitmen menjaga integritas, tetapi juga menjadi peringatan keras bahwa praktik penyimpangan masih nyata di lingkungan perpajakan.
"Kami menilai, masih banyak kasus kelebihan bayar pajak yang terlambat dikembalikan, bahkan tidak diproses dengan itikad baik, yang berpotensi menimbulkan kerugian hak ekonomi Wajib Pajak dan potensi maladministrasi negara,"bebernya.
"Kami hadir di depan Kantor Pajak Pratama Ciamis bukan untuk menentang pajak, melainkan menuntut keadilan fiskal dan kepastian hukum. Negara menagih pajak dengan tegas, maka negara juga harus mengembalikan hak wajib pajak dengan cepat dan transparan,"pungkasnya.
Berikut sejumlah tuntutan massa aksi,
1. Mendesak KPP Ciamis segera menunaikan kewajiban pengembalian kelebihan bayar pajak kepada seluruh WP yang telah memenuhi syarat.
2. Meminta transparansi penuh atas daftar restitusi yang belum dibayarkan beserta penanggung jawabnya.
3. Menuntut penerapan bunga kompensasi 2% per bulan tanpa pengecualian bagi keterlambatan pengembalian.
4. Mendesak audit internal dan pengawasan independen atas sistem restitusi pajak di KPP Ciamis.(*)