Kuasa Hukum dari Dwi Setyowati Bantah Pemberitaan Kliennya Diperiksa Bareskrim Mabes Polri

Redaktur author photo

 


inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait pemberitaan yang dimuat di inijabar.com,  kasus dugaan indentitas ganda yang melibatkan Dwi Setyowati yang merupakan istri dari Walikota Bekasi beberapa hari lalu diklarifikasi I Made Subagio,SH selaku Kuasa Hukum Dwi Setyowati dari kantor Gusti Dalem Pering Law Firm & Partner di Jakarta.

Dalam permohonan hak jawabnya yang disampaikan secara tertulis. I Made Subagio menyatakan keberatan dengan pemberitaan berjudul 'Pemeriksaan Di Bareskrim Mabes Polri Kasus Identitas Ganda Ketua Kormi Kota Bekasi Wiwik Hargono Adalah Dwi Setyowati', yang ditayangkan tanggal 3 Oktober 2025.

I Made Subagio mengatakan, berita tersebut tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Khususnya pada paragraf pertama, 'keduanya diperiksa di ruang terpisah pada Kamis (2/10/2025).

"Klien kami pada tanggal itu tidak diperiksa, tidak dipanggil dan tidak dikonfirmasi oleh Penyelidik Bareskrim Mabes Polri,"tulis I Made Subagio dalam hak jawab nya tertanggal 3 Oktober 2025.

Begitu pula dengan pemberitaan yang berjudul 'Dugaan Palsukan Identitas, Istri Walikota Bekasi Bakal Diperiksa Mabes Polri', yang ditayangkan pada 30 September 2025.

I Made Subagio mengatakan, dalam paragraf ke dua, 'Dalam surat tersebut tertulis Direktorat Tindak Pidana Umum, akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap istri Walikota Bekasi pada Kamis 2 Oktober 2025 untuk dimintai keterangan tambahan terkait dugaan penggunaan identitas ganda'.

"Sekali lagi berita itu tidak sesuai fakta. Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri,"tulisnya lagi.

Dia juga menyebut pemberitaan tersebut menyebabkan kerugian bagi klien nya baik secara pribadi maupun kelembagaan maupun di masyarakat.

Hak jawab ini dilakukan dengan rujukan UU Pers nomor 40 tahun 1999. (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini