![]() |
| Advokat H.Bambang Sunaryo.SH saat menggelar jumpa.pers beberapa waktu lalu. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Proses penyidikan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pemuka agama berinisial MR dan korban berinisial Z yang merupakan anak angkatnya terus ditangani penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
Perkembangan terbaru dari kasus tersebut yakni H.Bambang Sunaryo SH, selaku Kuasa Hukum dari MR meminta penyidik untuk melakukan tes kebohongan (polygraph test) pada kedua pihak baik MR maupun Z.
Menurut Bambang, maksud dari permintaan tersebut untuk menjamin penyidikan berlangsung dengan objektif, transparan, dan berkeadilan serta mencegah asmusi sepihak yang merugikan salah satu pihak dan merugikan penyidikan.
"Tes kebohongan merupakan alat bantu penyidikan ilmiah yang diakui secara Internasional dan telah digunakan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui pusat laboratorium forensik Mabes Polri sebagai upaya menemukan kebenaran materil melalui pengukuran fisiologis yang objektif, bebas dan bebas intervensi,"tutur Bambang dalam surat permohonan yang ditandatangan pada 24 Oktober 2025.
Sedangkan landasan hukumnya, kata dia, yakni UUD 1945, Pasal 280 ayat (1), dan Pasal 281 ayat (4) yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil.
"Selain itu, landasannya KUHAP pasal 7 ayat (1), huruf a. Dan Pasal 66 yang memberikan hak pada tersangka dan terdakwa untuk mengajukan alat bukti guna membela kepentinganyan,"ujarnya.
Dia juga menyebut alasan guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kesamaan di hadapan hukum.
Selaku kuasa hukum MR, dia menyebut klien nya tersebut sangat koperatif selama pemeriksaan dan selalu menunjukan itikad baik.
"Sementara dari pihak Z selaku pelapor terdapat narasi yang inkonsisten, keterangan berbeda-beda antara tahap pemeriksaan satu dengan tahap pemeriksaan lainnya,"ungkapnya.
"Untuk itulah, selaku kuasa hukum MR, kami memohon pihak penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan tes kebohongan pada kedua pihak pelapor dan tersangka,"pungkasnya.(*)



