inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka berinisial UU (21), MH (31), AN, SP (53), dan AH (27). Para pelaku diamankan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Cirebon, pada Kamis (6/11/2025).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyatakan, selain kelima tersangka turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 7 paket sabu-sabu yang total beratnya 16,43 gram, handphone, tas, timbangan digital, dompet, sepeda motor, dan lainnya.
Sumarni menerangkan, petugas pun langsung mengamankan seluruh tersangka berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, para tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.
Dia juga meminta kerjasama dan peran aktif dari masyarakat untuk menjaga wilayah masing-masing dari peredaran narkoba.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," ujarnya.(Fi)



