Eksekusi Lahan Kalibaru, Pemilik Sah Imbau Warga Tak Lawan Hukum

Redaktur author photo
Salah satu titik lahan yang berpolemik di Kalibaru.

inijabar.com, Kota Bekasi - Eksekusi pengosongan sebidang tanah di Kavling Mawar Indah, Kalibaru, Medansatria, Kota Bekasi, tinggal menghitung hari. Pihak pemilik sah tanah, Y. Husen Ibrahim, mengimbau warga penghuni untuk tidak melakukan perlawanan yang justru akan merugikan diri sendiri.

Imbauan ini disampaikan setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menyelesaikan tahap aanmaning (somasi) dan konstatering (pemeriksaan lokasi), yang menjadi tahap akhir sebelum pelaksanaan eksekusi riil di lapangan.

Juru Bicara Y. Husen Ibrahim, Yusuf Blegur, menegaskan bahwa kepastian hukum telah berpihak pada kliennya, setelah melalui perjalanan hukum hampir dua dekade. 

"Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Kami mengimbau para penghuni untuk mengosongkan secara sukarela demi menyelamatkan barang-barang berharga mereka," ujar Yusuf, Kamis (6/11/2025).

Sengketa tanah ini berawal dari warisan almarhum Tan Eng Tjiang, yang kemudian dibeli oleh Y. Husen Ibrahim. Ahli waris Tony Goya, mengajukan gugatan terhadap Tan Elie terkait kepemilikan tanah tersebut.

"Perjalanan hukumnya sangat panjang, dimulai dari Gugatan Perdata Nomor 401 di PN Bekasi yang awalnya dimenangkan oleh pihak kami, lalu dibalik di Banding dan Kasasi. Namun, melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 2019, kemenangan akhirnya kembali ke pihak Pak Ibrahim," jelas Yusuf.

Dalam putusan PK Mahkamah Agung Nomor 40/PK/Pdt/2019, MA menegaskan bahwa jual beli yang dilakukan Y. Husen Ibrahim adalah sah dan menolak gugatan ahli waris Tony Goya.

Karena putusan PK tidak memerintahkan pengosongan tanah, Y. Husen Ibrahim mengajukan gugatan baru ke PN Bekasi dengan Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN.Bks untuk meminta eksekusi pengosongan.

"PN Bekasi tidak hanya mengabulkan permohonan eksekusi, tetapi juga menyatakan bahwa para tergugat, yakni ahli waris Tony Goya dan para penghuni, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," ungkap Yusuf.

Dalam putusan tersebut, para tergugat dihukum membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp52 miliar secara tanggung renteng. Mereka juga diperintahkan mengosongkan dan menyerahkan tanah, kepada Y. Husen Ibrahim selaku pemilik sah.

Yusuf menyatakan, putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung, sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Mereka tidak memiliki dasar hukum untuk menduduki tanah milik Y. Husen Ibrahim. Sampai kapan pun, tanah itu tidak akan menjadi milik mereka secara sah," tegas Yusuf.

Ia memperingatkan konsekuensi berat jika penghuni tetap bersikeras bertahan. Selain harus mengosongkan, mereka tetap wajib membayar ganti rugi Rp52 miliar. 

"Pengadilan akan menyita dan melelang harta benda mereka untuk memenuhi kewajiban tersebut," ucapnya.

Lebih jauh, Yusuf mengingatkan adanya ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalangi pelaksanaan eksekusi.

"Yang lebih berbahaya, jika mereka menghalangi pelaksanaan eksekusi oleh aparat, itu adalah tindak pidana. Bisa langsung ditangkap, ditahan, dan diadili," imbuhnya.

Yusuf juga meminta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, untuk memberikan penyadaran kepada warga mengenai status hukum lahan tersebut.

"Saya harap para tokoh masyarakat maupun tokoh agama di sana juga dapat memberikan penyadaran kepada warga mengenai status hukum lahan tersebut. Jangan seolah-olah malah menjerumuskan warga ketika melakukan upaya untuk melawan hasil persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap," paparnya.

Ia mengingatkan agar warga yang tidak memahami status hukum mereka, jangan sampai diprovokasi untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

"Dan jangan sampai juga warga yang tidak tahu atau tidak paham tentang bagaimana status hukum mereka, terus diprovokasi dan menjadikan upaya perbuatan melawan hukum. Ini yang akhirnya malah akan merugikan diri mereka sendiri," pungkas Yusuf.

Dengan telah selesainya tahap aanmaning dan konstatering, pelaksanaan eksekusi pengosongan lapangan dipastikan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Yusuf kembali mengimbau para penghuni untuk mengosongkan tanah secara sukarela guna menghindari kerugian yang lebih besar. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini