Kejari Kota Bekasi Musnahkan 5.807 Butri Pil Narkoba dan Barang Bukti Lainnya

Redaktur author photo


Kejari Kota Bekasi saat memusnahkan barang bukti narkoba

inijabar.com, Kota Bekasi - Sebanyak 5.807 barang bukti kasus narkoba berupa butir obat terlarang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Rabu (19/11/2025) di halaman kantor Kejari Kota Bekasi.

Barang bukti tersebut hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga periode Oktober 2025. Adapun yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, dan berbagai jenis barang bukti lainnya. 

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Bekasi, Lier Budhi Trapsilo, S.H., menjelaskan rincian barang bukti yang dimusnahkan.

"Total ada 13 perkara narkotika yang dimusnahkan, terdiri dari 5,1399 gram ganja, 30,4711 gram sabu, dan 76,5 gram tembakau sintetis," ujar Lier Budhi Trapsilo.

Dia mengatakan, ribuan butir obat-obatan terlarang dari 8 perkara. Untuk barang bukti senjata tajam, terdapat 9 bilah dari 7 perkara dengan berbagai macam bentuk dan ukuran.

"Kami juga memusnahkan 222 jenis barang bukti lainnya dari 12 perkara, seperti HP, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci T, hingga skincare atau kosmetik," imbuhnya.

Pemusnahan barang bukti ini, kata dia, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik. Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil dari berbagai kasus tindak pidana yang telah selesai diproses hukum," ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk narkotika dan obat-obatan terlarang dipotong menggunakan alat berat untuk senjata tajam, serta dihancurkan untuk barang bukti lainnya. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Bekasi, kepolisian, serta tokoh masyarakat sebagai bentuk pengawasan dan transparansi.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini