Nuryadi Darmawan Sarankan Soal Parkir Berbayar di Grand Galaxy Bukan Ditolak Tapi Ditunda

Redaktur author photo
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan

inijabar.com, Kota Bekasi - Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, meminta penerapan parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Galaxy City (GGC) ditunda, hingga semua persyaratan administrasi terpenuhi.

Pernyataan tersebut disampaikan, menanggapi polemik penolakan warga terhadap rencana parkir berbayar yang akan diberlakukan Desember 2025.

"Saya lebih memilih kalimatnya bukan menolak, tapi memang ditunda dulu saja. Jangan dulu berbayar dulu," ujar Nuryadi saat ditemui di Aren Jaya kecamatab Bekasi Timur, Jumat (7/11/2025).

Nuryadi menegaskan, penerapan parkir berbayar memang bisa dipaksakan jika sudah memenuhi aturan yang berlaku. Namun, dalam kasus GGC, masih terdapat persoalan mendasar yang belum diselesaikan.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, persoalan utama adalah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan GGC belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi. Kondisi ini membuat status lahan parkir masih menjadi hak pengembang, bukan pemerintah.

"Aset belum diserahkan PSU-nya ke pemerintah kota? Kalau itu belum diserahkan kepada pemerintah, berarti belum resmi sebagai PSU. Berarti masih punya siapa? Ya haknya pengembang," katanya.

Nuryadi, menjawab statement Paguyuban Ruko Grand Galaxy City, mengenai unit ruko di GGC yang saat ini hanya tersisa sembilan unit yang belum terjual dan seharusnya dengan kondisi tersebut, PSU sudah harus diserahkan kepada pemerintah.

"Aturan bisa berlaku jika persyaratan untuk membentuk aturan itu dilaksanakan sudah selesai. Kalau ternyata di dalam persoalan itu tadi, hak-hak dan kewajiban belum terpenuhi, pemerintah juga belum konsern mengurusin itu, ya sebaiknya jangan dulu," terangnya.

Nuryadi menambahkan, meski parkir berbayar berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), cara yang salah dalam pelaksanaannya tidak bisa dibenarkan. Apalagi jika pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga, bukan pengembang langsung atau pemerintah.

"Sekalipun itu akan menaikkan PAD kita, tapi kalau cara yang salah, kalau misalnya itu pengembang tapi dia melemparkan ke pihak ketiga, bukan pengembangnya langsung, nah itu yang jadi masalah," ucapnya.

Nuryadi juga menjawab perihal keluhan warga terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dinilai terlalu tinggi, mencapai Rp 945.000 per bulan dari sebelumnya Rp 500.000.

"Ya dari situ kan kita sudah tahu bahwa saat ini berarti belum termanage dengan baik. Tata kelolanya masih berantakan," katanya.

Nuryadi meminta pemerintah kota segera menyelesaikan persoalan ini sesuai mekanisme dan tata kelola yang berlaku, termasuk menertibkan status PSU.

"Jangan tunda-tunda, selesaikan sesuai mekanisme dan tata kelola yang sudah ada. Selama itu masih ada kekurangan di dalam syarat dan prasyaratnya, maka pemerintah juga tidak boleh memaksa untuk mengekspos bahwa itu harus berbayar," tegasnya.(Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini