Belanja Pegawai Kota Bekasi Nyaris Serap 50% APBD, Apakah 2027 ‘Badai PHK’ Bagi PPPK?

Redaktur author photo
Foto: Walikota dan Wakil Walikota Bekasi saat melambaikan tangan pada ribuan PPPK usai dilantik di GOR Patriot Chandrabaga  tahun 2025

BAYANG-bayang krisis fiskal mulai terasa di Kota Bekasi. Di balik pelayanan publik yang terus berjalan, ada satu fakta yang tak bisa dihindari: belanja pegawai terus membengkak, mendekati setengah dari total APBD.

Data terakhir menyebut, angka itu sudah berada di kisaran 45 persen. Bahkan, jika ribuan tenaga honorer kategori R3 dan R4—yang kini masih “disembunyikan” dalam pos belanja jasa resmi masuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), angkanya bisa menembus 50 persen.

Padahal, aturan nasional melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) menetapkan batas aman belanja pegawai maksimal 30 persen. Target ini wajib dipenuhi paling lambat 2027.

Di sinilah dilema itu bermula. Di satu sisi, pemerintah daerah tak ingin mengorbankan ribuan pegawai yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik. Di sisi lain, tekanan regulasi memaksa struktur anggaran untuk lebih “sehat” dan efisien.

Walikota Bekasi Tri Adhianto sendiri menegaskan bahwa opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) bukanlah jalan yang akan diambil.

Pernyataan itu terdengar menenangkan. Namun di lapangan, realitasnya jauh lebih kompleks.

Jika seluruh tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK, otomatis beban belanja pegawai akan melonjak drastis. Tanpa strategi fiskal yang kuat, ruang gerak APBD bisa tercekik—bahkan berisiko mengganggu belanja pembangunan.

Artinya, tanpa “rem” yang jelas, bukan hanya soal pegawai yang terancam, tetapi juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Menyelamatkan dari Jurang 30 Persen

Pemerintah Kota Bekasi kini bertaruh pada satu kartu utama: peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Logikanya sederhana, jika pendapatan naik, persentase belanja pegawai otomatis turun. Namun dalam praktiknya, meningkatkan PAD bukan perkara instan. Dibutuhkan reformasi pajak daerah, optimalisasi retribusi, hingga inovasi sumber pendapatan baru.

Pertanyaannya, cukupkah waktu hingga 2027?

Jika tidak, opsi-opsi “sunyi” mulai mengemuka. Bukan PHK langsung, tetapi bisa berupa pembatasan rekrutmen, tidak memperpanjang kontrak, hingga seleksi ketat bagi PPPK paruh waktu.

Skema ini secara teknis bukan PHK, tetapi dampaknya bisa sama: berkurangnya jumlah tenaga kerja.

PPPK di Persimpangan

Nasib PPPK, terutama yang paruh waktu menjadi titik paling rentan. Mereka berada di antara janji pengangkatan dan realitas keterbatasan anggaran.

Jika semua diakomodasi, APBD tertekan. Jika tidak, ada risiko gejolak sosial dan penurunan kualitas layanan.

Inilah persimpangan yang dihadapi Bekasi: antara menjaga manusia atau menjaga angka.

Apa Masih Ada Harapan?

Optimisme pemerintah daerah bahwa tidak akan terjadi “gagal bayar” memang menjadi sinyal positif. Namun, tantangan sesungguhnya bukan sekadar membayar gaji, melainkan menjaga keseimbangan fiskal jangka panjang.

Selama PAD mampu digenjot secara signifikan, peluang menyelamatkan PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—masih terbuka.

Namun jika tidak, 2027 bisa menjadi titik balik yang pahit.

Bukan dengan gelombang PHK besar-besaran, tetapi lewat pengurangan perlahan yang nyaris tak terasa—hingga suatu hari, jumlah itu benar-benar berkurang.

Ditulis: Iwan NK-Pemimpin Redaksi Inijabar.com

Share:
Komentar

Berita Terkini