Oknum Wartawan Diamankan Polres Subang, Foto ASN Tertidur Dijadikan Alat Peras

Redaktur author photo
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono

inijabar.com, Subang – Seorang oknum wartawan berinisial MH (47) diamankan jajaran Polres Subang setelah diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, korban berinisial DA (33), seorang PNS yang bekerja di Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang. 

Dony mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di area kantor saat korban tengah beraktivitas.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Dony, kasus ini bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka diduga diam-diam mengambil foto korban tanpa izin ketika sedang tertidur di ruang kerja.

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka mulai menjalankan aksinya. Ia diduga mengirimkan ancaman kepada korban dengan meminta uang sebesar Rp30 juta, yang kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta.

Ancaman tersebut bukan main-main. Tersangka disebut akan menyebarluaskan foto korban atau menjadikannya bahan pemberitaan negatif apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

Karena korban menolak, tersangka kemudian benar-benar menerbitkan konten bernada negatif yang merugikan korban.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan berbagai ahli, mulai dari ahli pers dari Dewan Pers, ahli bahasa forensik, hingga ahli hukum pidana.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua unit telepon genggam, bukti percakapan, serta foto dan konten media elektronik yang digunakan dalam aksi tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini bukan ranah pelanggaran etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana.

“Tindakan tersangka masuk kategori pemerasan dan pengancaman, sehingga tidak ditangani menggunakan Undang-Undang Pers, tetapi hukum pidana,” ujarnya. Senin (30/3/2026)

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 482 ayat (1) huruf a, Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.(Sri.MS)

Share:
Komentar

Berita Terkini