![]() |
| Karangan bunga bernada satire yang dikirim oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) |
inijabar.com, Jakarta- Pemberian pengalihan Tahanan Rumah bagi Tersangka kasus dana Haji Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus menjadi sorotan publik.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selain memberikan karangan bunga keprihatinan di gedunv KPK, juga melaporkan Pimpinan hingga Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Meski mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sudah dikembalikan lagi ke tahanan Rutan KPK. Yaqut sendiri sempat menjadi tahanan rumah selama 5 hari, dari 19-23 Maret 2026.
"Ada tiga poin yang kami laporkan ke Dewas KPK sebagai dampak dari keputusan KPK memperbolehkan Yaqut menjadi tahanan rumah,"ujat Boyamin di gedung KPK. Rabu (25/3/2026)
Yang pertama, kata dia, pihaknya melaporkan pimpinan KPK karena diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Yaqut dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.
Hal ini mengacu yurisprudensi etik Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari ketua Mahkamah Konstitusi dengan alasan membiarkan dan atau memberikan kesempatan pihak luar melakukan intervensi terhadap proses persidangan perkara Nomor 90/PUU/2023.
Sementara itu menanggapi kiriman karangan bunga dari MAKI. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hal itu sebagai bentuk ekspresi publik yang positif.
“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya. Rabu (25/3/2026)
Budi juga menyatakan, KPK memandang tindakan MAKI tersebut sebagai bentuk perhatian, harapan sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum oleh lembaga antirasuah.(*)




