![]() |
| Kantah Kota Bekasi saat memimpin sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Kota Bekasi, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Muncul dugaan ketidaksesuaian antara pernyataan resmi Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Bekasi, dengan realita proses pengukuran bidang tanah yang dirasakan langsung oleh warga di tingkat kelurahan.
Isu ini mencuat usai akun Instagram resmi @kantahkotbekasi mengunggah informasi mengenai sosialisasi PTSL 2026 pada Selasa (5/5/2026). Dalam unggahan tersebut, pihak Kantah menyatakan bahwa fokus PTSL tahun ini, adalah penyelesaian bidang tanah yang sebelumnya telah diukur namun belum tuntas pada tahap administrasi.
"Program PTSL 2026 difokuskan pada penyelesaian bidang tanah yang sebelumnya telah dilakukan pengukuran, namun belum tuntas pada tahap administrasi. Oleh karena itu, kelengkapan berkas menjadi kunci utama dalam percepatan sertifikasi," tulis keterangan dalam unggahan yang dipimpin oleh Kepala Kantah Kota Bekasi, Heri Purwanto.
Pernyataan 'telah dilakukan pengukuran' itulah yang kemudian memicu skeptisisme warga Kota Bekasi, terutama di wilayah yang baru mendapatkan jatah kuota tahun ini.
Seorang tokoh pemuda asal Kelurahan Jatikarya, mengaku terheran-heran dengan klaim BPN tersebut. Menurutnya, selama ini belum pernah ada aktivitas pengukuran fisik per bidang tanah oleh petugas di wilayahnya.
"Sejak kapan BPN sudah ukur bidang tanah di sini? Itu data dari mana? Setahu saya, BPN itu hanya menetapkan Penetapan Lokasi (Penlok) secara global pada peta, bukan menetapkan titik per bidang yang seolah-olah sudah diukur," ungkapnya saat dikonfirmasi media, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam alur yang lazim, usulan data per bidang tanah seharusnya bergerak dari bawah (masyarakat) ke atas, bukan data yang seolah-olah sudah tersedia di sistem BPN sebelum adanya pendaftaran baru.
Nada serupa datang dari tokoh warga Kelurahan Jatirangga. Meski wilayahnya sempat mendapatkan program serupa pada 2023, ia mempertanyakan narasi BPN yang terkesan menggunakan data lama untuk program tahun 2026.
"Artinya, jika tahun 2026 ini dapat PTSL lagi, seharusnya berkas baru dari bawah yang memang belum diukur. Tapi ini kenapa terkesan sudah ada data dari BPN yang seolah sudah terukur?" tanya warga tersebut.
Secara prosedural, penetapan target 3.000 bidang tanah di 10 kelurahan di Kota Bekasi seharusnya dimulai dari penetapan lokasi, penyuluhan, hingga pengumpulan data fisik dan yuridis.
Warga menduga, penggunaan istilah 'sudah terukur' tanpa ada pendaftaran mandiri sebelumnya, dapat menutup peluang bagi bidang-bidang tanah baru yang benar-benar membutuhkan legalitas hukum.
Kantah Kota Bekasi sendiri sebelumnya menekankan, bahwa kolaborasi lintas sektor bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri, dilakukan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas program.
Namun, suara keberatan dari warga di lapangan ini menjadi tantangan bagi BPN, untuk membuktikan bahwa data yang mereka miliki bukan sekadar angka di atas kertas.
Lantas, sejauh mana keakuratan data bidang tanah yang diklaim telah terukur oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi tersebut, dan bagaimana sebenarnya proses verifikasi fisik di lapangan dilakukan agar tidak merugikan hak-hak warga yang baru mendaftarkan tanahnya? (Pandu)



