Sistem 5 Kotak Dihapus, Masa Jabatan DPRD Bisa Panjang Politik Lokal Makin Panas

Redaktur author photo
Ilustrasi

KEPUTUSAN besar dari Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 dipastikan mengubah total peta politik nasional menuju Pemilu 2029. Sistem pemilu serentak lima kotak resmi diakhiri, diganti menjadi dua tahapan: pemilu nasional dan pemilu lokal.

Perubahan ini bukan sekadar teknis pemungutan suara. Dampaknya bisa mengguncang strategi partai politik, pola kampanye, hingga masa jabatan anggota legislatif daerah yang saat ini masih aktif.

Pemilu 2029 Resmi Dipisah: Nasional Dulu, Lokal Belakangan

Dalam putusannya, MK menetapkan pemilu nasional untuk memilih Presiden, DPR RI, dan DPD digelar lebih dulu. Setelah itu, sekitar 2 hingga 2,5 tahun kemudian baru dilaksanakan pemilu lokal yang mencakup pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Artinya, model “coblos lima surat suara sekaligus” yang digunakan sejak Pemilu 2019 dan 2024 tidak lagi berlaku mulai 2029.

MK menilai pemilu serentak selama ini justru membuat kualitas demokrasi menurun. Pemilih dianggap kesulitan fokus karena terlalu banyak pilihan dalam satu hari pencoblosan.

Efek “Ekor Jas” Presiden Diputus Total

Salah satu dampak paling besar dari putusan ini adalah hilangnya efek “coattail effect” atau “ekor jas” politik.

Selama ini, popularitas calon presiden sering ikut mendongkrak suara partai dan caleg DPR maupun DPRD. Banyak caleg daerah terbantu oleh figur nasional yang sedang populer.

Dengan sistem baru, caleg DPRD tidak lagi bisa “nebeng” popularitas capres.

Pertarungan politik lokal diprediksi akan jauh lebih brutal dan mahal karena kandidat harus membangun kekuatan sendiri di daerah tanpa momentum pemilihan presiden.

Partai politik juga dipaksa bekerja lebih serius di akar rumput, bukan hanya mengandalkan figur elite nasional.

Apakah Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Akan Diperpanjang?

Ini yang kini mulai menjadi perdebatan besar.

Karena pemilu lokal baru digelar sekitar 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional, muncul potensi masa transisi jabatan bagi anggota DPRD maupun kepala daerah hasil Pemilu 2024.

Jika skema baru diterapkan penuh pada 2029, maka pemerintah dan DPR kemungkinan harus merevisi sejumlah undang-undang politik dan pemerintahan daerah untuk mengatur masa jabatan transisional.

Ada beberapa kemungkinan skenario diantaranya;

1.Masa jabatan DPRD dan kepala daerah bisa diperpanjang sementara.

2.Bisa juga diisi pejabat sementara dalam masa transisi.

3.Atau dibuat penyesuaian jadwal khusus agar sinkron dengan format baru.

Namun hingga kini, belum ada keputusan final terkait apakah masa jabatan anggota legislatif daerah akan otomatis bertambah.

Yang jelas, putusan MK membuka ruang perubahan besar terhadap kalender politik nasional.

Politik Lokal Diprediksi Lebih Panas

Pemisahan pemilu dinilai akan membuat kontestasi lokal jauh lebih kompetitif. Isu daerah diperkirakan menjadi pusat perhatian karena pemilih tidak lagi terdistraksi hiruk-pikuk pemilihan presiden.

Namun di sisi lain, biaya politik dikhawatirkan meningkat drastis karena partai harus bertarung dua kali dalam siklus berbeda.

Kondisi ini juga bisa memicu konflik internal partai karena perebutan logistik dan sumber daya kampanye menjadi lebih panjang.

Demokrasi Makin Sehat atau Justru Makin Mahal?

MK menyebut pemisahan pemilu bertujuan memperkuat kualitas demokrasi dan membuat pemilih lebih rasional dalam menentukan pilihan.

Tetapi kritik mulai bermunculan. Sebagian pihak khawatir pemilu dua tahap justru membuat masyarakat jenuh politik dan meningkatkan biaya negara.

Di tengah situasi ekonomi dan ketegangan politik nasional, keputusan ini dipastikan menjadi salah satu perubahan terbesar pasca-Reformasi 1998.

Kini publik menunggu langkah pemerintah dan DPR dalam menerjemahkan putusan MK ke dalam revisi undang-undang pemilu.

Referensi:

Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024

MKRI - Putusan Perkara 135/PUU-XXII/2024⁠

Ditulis Oleh: Iwan NK- Pemimpin Redaksi


Share:
Komentar

Berita Terkini