Tega, 2 Pria di Jatiasih Diduga Hajar Tetangga Perempuan Pakai Pot Bunga

Redaktur author photo


Korban meringis kesakitan saat menunjukan dahi dan kepala nya yang terlihat memar saat ditemui di ruang perawatan di RSUD Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi di wilayah Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. 

Dua pria berinisial MS dan H dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota usai diduga melakukan penganiayaan dsn pengeroyokan terhadap seorang  ibu rumah tangga yang masih tinggal bertetangga.

Suami korban bernama Puguh Hendarto melaporkan kejadian yang menimpa istrinya tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu 6 Mei 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima media, peristiwa itu terjadi di Jl.Bali no 14. RT07/06 kelurahan Jatirasa kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Selasa malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban disebut datang untuk mengambil barang miliknya di rumah tetangga. Namun situasi mendadak memanas setelah terjadi cekcok antara korban dan terlapor. 

Dalam laporan polisi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban sebelum akhirnya melempar pot bunga ke arah korban.

Akibat lemparan benda keras itu, korban mengalami luka memar dan benjol di bagian dahi. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.

Korban sempat dirawat di RSUD Chasbulah Abdulmajid (CAM) Kota Bekasi dan saat ditemui korban mengaku sempat tak sadarkan diri setelah dihajar pakai pot.

"Saya sempat pingsan setelah dilempar pot terkena ke jidat,"ujar korban saat ditemui di RSUD Kota Bekasi pada Sabtu (9/5/2026) sore.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan terhadap perempuan yang dipicu konflik lingkungan dan persoalan pribadi. Ironisnya, aksi kekerasan justru diduga dilakukan oleh orang yang tinggal berdekatan dengan korban.

Hingga kini, pihak Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Polisi juga disebut telah menerima keterangan awal dari pelapor guna proses penyelidikan lebih lanjut.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini