inijabar.com, Garut– Polemik kenaikan biaya administrasi pembayaran rekening air di Perumda Air Minum Tirta Intan Garut belum juga mereda. Di tengah pernyataan otoritas daerah yang menyebut kenaikan dari Rp2.500 menjadi Rp3.000 bukan kebijakan langsung PDAM, muncul dokumen resmi yang justru mengarah pada dugaan keterlibatan institusi tersebut.
Aktivis kebijakan publik, Dudi Supriyadi, menilai keberadaan Surat Nomor 900.1.13.2/Hub-PST/PERUMDA-AMTI/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026 menjadi titik krusial dalam polemik ini.
Dalam surat tersebut, PDAM Tirta Intan secara resmi menunjuk PT Aurora Tekno Global sebagai single switching sekaligus agregator tunggal untuk seluruh transaksi pembayaran rekening air dan non-air.
“Surat ini adalah bukti autentik. Secara langsung maupun tidak langsung, PDAM terlibat dalam pengondisian sistem pembayaran satu pintu,” tegas Dudi. Kamis (26/3/2026)
Dalam dokumen itu, kerja sama disebut bertujuan untuk optimalisasi layanan dan peningkatan efektivitas pengelolaan transaksi. Namun, menurut Dudi, kebijakan penunjukan agregator tunggal tidak bisa dilepaskan dari konsekuensi ekonomi yang menyertainya.
Ia menyoroti bahwa sistem single switching berpotensi memusatkan seluruh arus transaksi ke satu entitas, yakni PT Aurora Tekno Global. Dampaknya, seluruh mitra pembayaran, termasuk perbankan, harus melalui jalur yang sama, yang berujung pada penyesuaian biaya administrasi di tingkat konsumen.
“Dalam praktiknya, hampir selalu ada konsekuensi biaya ketika pihak ketiga menjadi agregator tunggal. Dan kini dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Kenaikan Rp500 per transaksi mungkin terlihat kecil. Namun, jika dikalikan dengan jumlah pelanggan PDAM Tirta Intan yang mencapai ratusan ribu, potensi perputaran uang yang terjadi setiap bulan menjadi sangat besar.
Di sisi lain, publik mulai mempertanyakan transparansi dan konsistensi pernyataan resmi. Pasalnya, jika PDAM turut menginisiasi atau menyetujui sistem pembayaran satu pintu, maka sulit untuk sepenuhnya melepaskan diri dari dampak kebijakan tersebut.
“Kalau PDAM mengundang bank dan mitra untuk masuk ke sistem ini, tidak tepat jika kemudian mengatakan tidak terlibat. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” tambah Dudi.
Hingga kini, masyarakat Garut masih menunggu penjelasan terbuka dari pihak terkait. Apakah kebijakan ini benar-benar murni untuk efisiensi layanan, atau justru menjadi beban tambahan yang harus ditanggung pelanggan?
Di tengah meningkatnya sorotan publik, narasi “bukan kebijakan PDAM” dinilai berpotensi menjadi bumerang jika tidak disertai transparansi yang utuh. Polemik ini pun belum menunjukkan tanda mereda, justru semakin menguat seiring munculnya fakta-fakta baru di lapangan.(jang)




