![]() |
| Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menikmati Idul Fitri bersama keluarganya sementara tahanan KPK lainnya tidak bjsa mendapatkan keistimewaan seperti tokoh Banser ini. |
inijabar.com, Jakarta – Polemik pengalihan penahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas terus bergulir. Setelah disebut dilakukan atas dasar permintaan keluarga dan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kini perdebatan beralih pada soal siapa yang sebenarnya lebih memenuhi syarat praktis dalam kebijakan tersebut.
Jika merujuk pada praktik umum dalam penerapan KUHAP, seperti adanya permohonan keluarga, sikap kooperatif, tidak berpotensi melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti maka figur lain justru dinilai lebih memenuhi kriteria tersebut.
Salah satunya mungkin nama Ade Kunang, misalnya, bupati Bekasi non aktif ini disebut menjalani proses hukum tanpa manuver tekanan publik maupun mobilisasi dukungan terbuka.
Hal serupa juga bisa disematkan pada mangan Mendikbud, Nadiem Makarim yang dinilai relatif kooperatif dan tidak memunculkan dinamika eksternal yang berpotensi mengganggu independensi proses hukum.
“Kalau indikatornya permohonan keluarga, kooperatif dan minim risiko, harusnya parameter itu berlaku sama. Jangan sampai muncul persepsi bahwa yang punya dukungan kuat di luar justru mendapat perlakuan berbeda,” ujar praktisi hukum Andi Muhammaf Yusuf. Minggu (22/3/2026)
Di sisi lain, dinamika yang mengiringi kasus Yaqut, mulai penggiringan opini dukungan oleh sejumlah tokoh-tokoh hingga aksi unjuk rasa di sekitar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sebagian pihak justru bertolak belakang dengan prinsip minim intervensi eksternal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah faktor non-yuridis ikut memengaruhi keputusan pengalihan penahanan?.
Komisi III DPR RI diharapkan bisa memanggil dan mempertanyakan keputusan KPK yang kini banyak diplesetkan kepanjangan dari 'Komisi Pilih Kasus'
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sebelumnya telah mengingatkan bahwa perbedaan perlakuan terhadap tahanan berpotensi merusak rasa keadilan dan kredibilitas penegakan hukum.
Istilah 'Komisi Pilih Kasus' pun mencuat sebagai kritik publik. Sejumlah kalangan bahkan mendorong agar jika alasan pengalihan adalah faktor kemanusiaan dan kooperatif, maka kebijakan serupa juga diberikan kepada tahanan lain yang dinilai memenuhi kriteria yang sama.
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan penjelasan rinci terkait parameter komparatif antar kasus. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik.(*)




