![]() |
| Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat menggelar jumpa pers. |
inijabar.com, Subang – Pelaku dugaan pencurian dengan pembunuhan yang terjadi Warem Janem Kafe M Patokbeusi berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Subang di wilayah Tajurhalang Bogor pada Sabtu (21/3/2026)
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, korban NA (47), warga Tasikmalaya, seorang buruh harian lepas, ditemukan meninggal dunia akibat kekerasan berat di bagian kepala.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah warung Janem Kafe M Patokbeusi,"ujar Dony pada media. Kamis (26/3/2026)
Berdasarkan hasil autopsi, kata Dony, korban mengalami trauma tumpul yang menyebabkan luka terbuka dan perdarahan serius hingga mengakibatkan kematian
Pelaku berinisial AR (44), yang diketahui merupakan pelanggan sekaligus sempat membantu bekerja di tempat usaha korban, berhasil diamankan oleh petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Penangkapan pelaku AR sekira pukul 04.30 wib di tanggal 25 Maret 2026 di Desa Sukmajaya Tajurhalang Bogor. AR merupakan mantan supir ekspedisi dan sejak awal 2026 bekerja di kafe tempat korban bekerja.
Dony menyatakan, motif pelaku dipicu oleh emosi sesaat setelah ajakan pelaku untuk melakukan hubungan intim ditolak oleh korban. Penolakan tersebut membuat pelaku gelap mata dan melakukan aksi keji dengan memukul korban menggunakan balok kayu secara berulang kali hingga tak berdaya.
“Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk dua unit handphone, uang tunai, tas berisi identitas, jam tangan, serta satu unit sepeda motor milik korban,” ungkap Dony.
Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dibawa kabur oleh pelaku, bahkan sepeda motor milik korban sempat digadaikan di wilayah Cikarang Utara, Bekasi, sebelum akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tajur Halang, Bogor.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, KTP korban, jam tangan, STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (SriMS)




