![]() |
| Suasana WFH perdana di Pemkot Bekasi sunyi. Rabu (1/4/2026) |
inijabar.com, Kota Bekasi – Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, kini harus merujuk pada komando satu pintu dari pemerintah pusat.
Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, yang menekankan efisiensi energi secara nasional.
Langkah tersebut memicu urgensi penyesuaian bagi pemerintah daerah, yang telah lebih dulu mengeluarkan kebijakan mandiri, termasuk Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam dokumen SE Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1583/BKPSDM.PKA, Pemkot Bekasi menetapkan WFH 100 persen setiap hari Rabu, kecuali bagi layanan publik yang dibatasi maksimal 50 persen.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, Raden Gani Muhamad, menegaskan bahwa meski daerah telah memiliki aturan sendiri, kebijakan pusat tetap menjadi panglima. Menurutnya, seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus tunduk pada arahan yang bersifat instruksi nasional tersebut.
"Kebijakan ini bersifat perintah dari Pusat kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Meskipun melalui SE Mendagri, namun dasar kebijakan ini merujuk pada perintah langsung Presiden," ujar Gani melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/4/2026).
Gani menjelaskan, jika terdapat Pemerintah Daerah (Pemda) yang sudah menerbitkan kebijakan WFH terlebih dahulu dengan waktu pelaksanaan yang berbeda seperti hari Rabu di Kota Bekasi, sementara pusat mengarahkan pada hari Jumat, maka penyesuaian wajib dilakukan.
"Kalau ada Pemda yang sudah menerbitkan kebijakan WFH duluan, maka dengan terbitnya kebijakan dari pemerintah pusat, Pemda dengan sendirinya harus menyesuaikan. Dalam negara kesatuan, daerah harus seiring dan sejalan dalam melaksanakan kebijakan nasional," tegasnya.
Berdasarkan SE Mendagri yang ditetapkan pada 31 Maret 2026, kebijakan itu bertujuan mendukung percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.
Gani berharap, setiap kepala daerah tidak menjadikan kebijakan tersebut sebagai kendala dalam pelayanan publik, melainkan sebagai bentuk efisiensi anggaran dan energi.
"Semoga Pemda tunduk dan patuh dengan kebijakan pusat. Teknis pelaksanaan harus dipastikan agar tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ASN dalam melayani masyarakat," ungkap Gani.
Di sisi lain, SE Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebelumnya telah menekankan pengawasan ketat bagi ASN yang WFH, termasuk kewajiban mengaktifkan GPS dan berbagi lokasi terkini guna menjamin mobilitas aparatur tetap terpantau.
Namun, dengan adanya arahan terbaru dari Kemendagri, Pemkot Bekasi kini dihadapkan pada kewajiban untuk menyelaraskan jadwal WFH tersebut agar selaras dengan ketetapan nasional.
Pemerintah pusat akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, melalui laporan berkala yang wajib disampaikan kepala daerah setiap bulannya, sebagai bentuk evaluasi efisiensi nasional. (Pandu)




