Ono Surono Buka Suara di Sidang Ade Kuswara, Fakta Baru Terungkap

Redaktur author photo
Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono saat sebelum persidangan di PN Tipikor Bandung

inijabar.com, Kota Bandung – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung kembali menyita perhatian publik, Senin (29/6/2026). 

Salah satu sorotan utama adalah hadirnya Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi yang dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Kehadiran Ono Surono menjadi perhatian karena namanya sempat dikaitkan dalam sejumlah pemberitaan terkait perkara yang menyeret Ade Kuswara Kunang. Namun, dalam persidangan, jaksa menghadirkan Ono untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya di hadapan majelis hakim.

Selain Ono Surono, KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Kartika Sari, ibunda Ade Kuswara Kunang, Tenny Intania dari Dinas SDA BMBK Kabupaten Bekasi, Ruli Oktaviani dari Lippo Cikarang, Willi yang merupakan sopir H.M. Kunang, Budi Utomo selaku kakak Ade Kuswara Kunang, Romli Romliandi dari Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi, hingga seorang staf perusahaan kontraktor milik Sarjan.

Persidangan juga memanas ketika pembahasan beralih pada sejumlah perhiasan yang disita KPK dari Kartika Sari. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh perhiasan tersebut bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi maupun gratifikasi.

Di hadapan majelis hakim, Kartika Sari menjelaskan bahwa perhiasan itu dibeli suaminya, H.M. Kunang, dari hasil usaha limbah yang telah dijalankan selama bertahun-tahun.

"Ibu tahu tidak, penghasilan Abah rata-rata berapa?" tanya kuasa hukum.

"Untuk per bulan, kira-kira Rp3 sampai Rp4 miliar," jawab Kartika.

Saat ditanya asal-usul perhiasan tersebut, Kartika menegaskan, "Abah beli dari hasil usaha limbah itu."

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Andriansyah SH, menyebut kesaksian tersebut memperkuat bahwa barang-barang yang disita tidak memiliki hubungan dengan perkara korupsi yang sedang disidangkan.

Menurutnya, H.M. Kunang bahkan sempat menyampaikan keberatan di persidangan dan meminta agar perhiasan milik istrinya dikembalikan karena berasal dari hasil usaha yang sah.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga kembali mendesak agar penyidik atau saksi verbalisan KPK dihadirkan dalam persidangan. Mereka menilai kehadiran penyidik penting untuk menguji proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara Kunang, termasuk mekanisme administrasi dan waktu pelaksanaannya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Ade Azharie menegaskan pihaknya menilai pembuktian yang diajukan sudah cukup. Menurut jaksa, apabila pihak terdakwa ingin menghadirkan saksi tambahan, termasuk penyidik KPK, hal tersebut dapat dilakukan pada agenda pembuktian dari pihak terdakwa.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ade Kuswara Kunang. Perkembangan persidangan ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat sejumlah nama penting terus dihadirkan untuk mengungkap fakta-fakta di balik perkara tersebut.(novi)

Share:
Komentar

Berita Terkini