Tersangka Wabup Indramayu Diperiksa Kejati Jabar Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Rp18 Miliar

Redaktur author photo
Wabup Indramayu Syaefudin

inijabar.com, Kota Bandung– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Barat pada Senin, 23 Juni 2026, setelah sebelumnya tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, pemanggilan terhadap Syaefudin dilakukan sesuai surat panggilan resmi yang telah dilayangkan penyidik.

“Sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejati Jabar, di mana tersangka didampingi oleh penasihat hukum,” kata Cahya di Bandung, Selasa (23/6/2026).

Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama bagi Syaefudin sejak status hukumnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia sempat tidak hadir dalam dua agenda pemanggilan yang dilayangkan penyidik Kejati Jabar.

“Untuk tersangka undangan yang kedua,” ujar Cahya singkat saat menjelaskan kehadiran Syaefudin dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam perkara ini, Kejati Jabar tidak hanya menetapkan Syaefudin sebagai tersangka. Penyidik juga telah menjerat dua tersangka lain, yakni pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu berinisial IM dan AF.

Kerugian Negara Capai Rp18 Miliar

Nur Cahya mengatakan, dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tersebut menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar. Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029,” ujar Cahya.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyeret pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Saat dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi, Syaefudin diketahui masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Penyidikan Masih Berjalan, Tersangka Baru Masih Mungkin Bertambah

Kejati Jabar menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu.

Cahya menyebutkan, pihaknya belum bisa mengungkap secara rinci modus operandi maupun detail alur perkara karena proses penyidikan masih berlangsung. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus dan penambahan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Sementara belum ada (tersangka baru), karena untuk proses penyidikannya masih berlangsung,” ujarnya.

Sorotan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025. Kejati Jabar menduga ada perbuatan melawan hukum dalam penyaluran atau penetapan tunjangan tersebut hingga menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Jabar, termasuk kemungkinan penahanan para tersangka dan pengungkapan lebih rinci mengenai skema dugaan korupsi yang menjerat Wakil Bupati Indramayu tersebut.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini