![]() |
| Bupati Bogor Rudy Susmanto |
inijabar.com, Kabupaten Bogor – Kisah putra Bupati Bogor Rudy Susmanto yang tidak lolos masuk sekolah negeri menjadi sorotan publik. Di tengah polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Rudy mengaku anaknya tidak bisa mendaftar ke SMP negeri karena terkendala aturan zonasi.
Pernyataan itu disampaikan Rudy Susmanto saat ditemui usai menghadiri kegiatan pada Kamis (2/7/2026). Ia menegaskan keluarganya memilih mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku tanpa meminta perlakuan khusus.
"Alhamdulillah, belum daftar, zonasinya sudah tidak masuk. Tinggalnya di Pakansari, sedangkan di sebelahnya Kelurahan Pabuaran, SMP negeri terdekat ada di Citeureup," ujar Rudy.
Menurutnya, secara administratif lokasi tempat tinggal keluarganya tidak masuk dalam wilayah zonasi sekolah negeri yang menjadi tujuan. Karena itu, anaknya bahkan tidak sempat mengikuti proses pendaftaran di sekolah tersebut.
Rudy menilai aturan zonasi harus ditegakkan secara konsisten demi menjaga rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
"Aturan harus ditegakkan dan ditaati oleh siapa saja tanpa terkecuali," tegasnya.
Ia menegaskan, status sebagai anak seorang bupati tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh keistimewaan atau jalan pintas dalam proses penerimaan murid baru.
"Saya ingin menunjukkan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan. Kalau memang tidak memenuhi syarat zonasi, ya harus menerima," kata Rudy.
Sikap tersebut mendapat perhatian publik karena di tengah banyaknya keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan SPMB, Rudy justru menyatakan keluarganya mengikuti mekanisme yang berlaku tanpa intervensi.
Pernyataan Bupati Bogor itu dinilai menjadi pesan bahwa integritas dalam pelayanan publik harus dimulai dari para pejabat dan keluarganya, sehingga pelaksanaan sistem penerimaan murid baru berjalan lebih transparan, adil, dan tanpa perlakuan istimewa.(*)



