![]() |
| Kajati Jabar |
inijabar.com, Jakarta- Kejaksaan Agung melakukan perombakan besar terhadap jajaran pimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, sembilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah juga mengalami pergantian.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 879 Tahun 2026 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 29 Juli 2026.
Dalam kebijakan tersebut, Kepala Kejati Jawa Barat Dr. Sutikno bersama sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri mendapat penugasan baru di luar wilayah Jawa Barat sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja institusi.
Berikut daftar Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Barat yang berganti:
Kejari Purwakarta: Apsari Dewi digantikan Yudhi Kurniawan.
Kejari Kota Bogor: Agung Arifianto digantikan Agus Wirawan Eko Saputro.
Kejari Cimahi: Banu Laksamana digantikan Neneng Rahmadini.
Kejari Ciamis: kini dipimpin Heru Kamarullah.
Kejari Cianjur: Nova Pusfitasari digantikan Suci Wijayanti.
Kejari Kota Banjar: Lukman Hakim digantikan Erianto.
Kejari Kota Bekasi: Sulvia Triana Hapsari digantikan Diana Wahyu Widiyanti.
Kejari Kabupaten Cirebon: Samsul Arif digantikan Agus Chandra.
Kejari Kabupaten Tasikmalaya: Erni Veronica digantikan Aka Kurniawan.
Pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta optimalisasi pelaksanaan tugas penegakan hukum di daerah.
Mutasi kali ini menjadi salah satu perombakan terbesar di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 2026 karena mencakup pergantian pimpinan di sejumlah Kejaksaan Negeri strategis, termasuk Kota Bekasi, Kota Bogor, Cimahi, Purwakarta, Cianjur, Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Banjar.
Masyarakat kini menantikan langkah para Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dalam memperkuat penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peningkatan pelayanan hukum di masing-masing wilayah kerjanya.(*)



