![]() |
| Selebaran yang beredar berisi status tersangka Dirut PDAM TB |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya selebaran dokumen resmi, yang menyebutkan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang sedang panas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pun langsung angkat bicara, dan memastikan narasi dalam dokumen tersebut adalah hoaks hasil manipulasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengonfirmasi bahwa dokumen berlogo kejaksaan yang mencantumkan nama Reza Lutfi dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan PDAM tahun 2024–2025 tersebut, telah dipalsukan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Ronald membeberkan, bahwa dokumen yang beredar menggunakan kode Pidsus-5A dengan nomor SP-245/M.2.31/Fd.1/12/2025. Padahal, secara regulasi, format Pidsus-5A bukanlah surat penetapan tersangka.
"Jenis surat Pidsus-5A itu merupakan permintaan keterangan, bukan perihal penetapan tersangka seperti isi surat yang beredar," ujar Ronald saat memberikan keterangan resmi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang, Kamis (13/8/2026).
Ronald menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan fatal pada dokumen palsu tersebut. Salah satunya adalah penggunaan nomor surat, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus Perumda Tirta Bhagasasi.
"Nomornya juga bukan 245, melainkan 205. Nomor 245 itu sebenarnya adalah surat panggilan saksi sidang, atas nama Herman Suratno dalam perkara korupsi Desa Sumber Jaya," tutur Ronald.
Selain itu, nomor Sprint 025 yang tertera dalam dokumen tersebut merupakan surat pemanggilan saksi pada tahap penyelidikan awal, bukan instrumen penetapan tersangka.
Melihat kejanggalan tersebut, Ronald menduga pelaku sengaja mengedit dokumen resmi kejaksaan, tanpa memahami tata naskah dinas penegakan hukum.
"Nomor surat ini sepertinya diedit dan dimodifikasi, namun yang mengedit tidak mengetahui bahwa Pidsus-5A itu bukan merupakan surat penetapan tersangka," kata Ronald.
Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan, tidak akan tinggal diam atas beredarnya selebaran bohong yang mencatut institusinya. Tindakan memanipulasi dokumen negara untuk mengiring opini publik, dinilai berpotensi masuk ke ranah pidana.
"Kalau dipergunakan pada hal-hal yang bisa merugikan kepentingan penyidikan, bagi kami ada perintangan penyidikan. Jika suratnya palsu, itu merupakan penyebaran berita bohong," tegas Ronald.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengimbau publik agar tidak mudah terprovokasi oleh selebaran liar yang beredar di media sosial.
Ia meminta masyarakat maupun media massa untuk selalu melakukan verifikasi mendalam, ke saluran resmi kejaksaan sebelum menyebarluaskan informasi hukum.
"Kami mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu mengonfirmasi dan mengklarifikasi kepada kami supaya tidak menimbulkan salah menerima informasi," pungkas Fajar. (Pandu)



